
“Di balik harta waris, ada keluarga yang harus tetap utuh.”
Cara Membagi Warisan Sesuai Hukum Islam: Panduan Lengkap dan Praktis
It all begins with an idea.
Pendahuluan: Mengapa Hukum Waris Islam Itu Penting?
Pembagian warisan dalam Islam bukan hanya soal harta, tapi juga soal keadilan, tanggung jawab, dan menjaga silaturahmi keluarga. Sayangnya, banyak konflik keluarga terjadi karena warisan dibagi tanpa pengetahuan syariah yang memadai. Padahal, Islam sudah mengatur pembagian waris secara jelas dan adil dalam Al-Qur’an dan hadis.
Artikel ini akan membantu Anda memahami dasar-dasar hukum waris Islam dan bagaimana menerapkannya secara praktis.
1. Siapa Saja yang Termasuk Ahli Waris?
Dalam Islam, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok utama:
Ahli Waris Dzawil Furudh: memiliki bagian tetap seperti anak perempuan, ibu, suami/istri.
Ashabah (ahli waris sisa): seperti anak laki-laki, saudara laki-laki.
Dzawil Arham: kerabat jauh yang mendapatkan warisan jika tidak ada dzawil furudh dan ashabah.
Penting: Warisan tidak berlaku untuk pembunuh pewaris, orang non-Muslim, dan budak (menurut mayoritas ulama).
2. Prinsip Dasar Pembagian Waris Islam
Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar daripada anak perempuan (QS An-Nisa: 11)
Istri mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak, 1/4 jika tidak memiliki anak
Suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika pewaris memiliki anak
Ibu mendapat 1/6 jika ada anak atau dua saudara, 1/3 jika tidak
Ayah mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak, jika tidak, ia mendapat sisa (ashabah)
Contoh Kasus: Jika seorang ayah wafat meninggalkan istri dan dua anak (1 laki-laki, 1 perempuan):
Istri: 1/8
Sisanya dibagi 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan
3. Kesalahan Umum dalam Pembagian Warisan
Membagi warisan sebelum pewaris meninggal (hibah tidak sama dengan waris)
Tidak melibatkan ahli waris tertentu karena konflik pribadi
Menjual harta waris sebelum pembagian syar’i
Tidak berkonsultasi dengan ahli waris lain atau tokoh agama
4. Bagaimana Jika Terjadi Konflik?
Islam sangat menganjurkan menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Namun jika perlu:
Lakukan musyawarah keluarga
Gunakan jasa mediasi syariah
Konsultasikan ke konsultan waris atau ulama
Jika tidak menemukan titik temu, pengadilan agama bisa menjadi solusi terakhir dengan tetap mengacu pada hukum Islam.
5. Perlukah Konsultan Waris?
Ya, jika Anda:
Tidak tahu bagian masing-masing ahli waris
Tidak ingin konflik keluarga
Ingin proses yang cepat, sah, dan adil
Dengan konsultan waris, proses pembagian bisa lebih tertib, aman, dan sesuai syariah.
Kesimpulan: Warisan Tak Perlu Menjadi Masalah
Warisan seharusnya memperkuat, bukan memecah belah keluarga. Dengan memahami hukum waris Islam dan melibatkan pihak yang tepat, pembagian warisan bisa berjalan adil dan damai.
📌 Ingin pembagian waris syariah yang tepat?
💬 Konsultasikan langsung dengan tim ahli WARISKU.
Mulai Konsultasi Sekarang – Aman, Profesional, Terpercaya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam? Panduan Lengkap Hak Ahli Waris
It all begins with an idea.
Dalam penyelesaian warisan, salah satu pertanyaan paling mendasar adalah: siapa saja yang berhak menerima harta warisan? Dalam hukum waris Islam, pembagian tidak dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang sangat jelas mengenai siapa ahli waris, bagian masing-masing, dan kondisi yang dapat membatalkan hak waris.
Apa Itu Ahli Waris?
Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta peninggalan seseorang yang telah wafat. Dalam Islam, ahli waris diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijma ulama, dengan prinsip keadilan yang menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.
Syarat Menjadi Ahli Waris
Agar seseorang sah menjadi ahli waris menurut syariat Islam, terdapat tiga syarat utama:
Kematian Pewaris
Pewaris harus benar-benar meninggal, baik secara nyata maupun secara hukum (misal: hilang dalam waktu lama dan diputuskan wafat oleh hakim).Hubungan Nasab, Pernikahan, atau Wala’
Ahli waris harus memiliki hubungan nasab (keluarga sedarah), pernikahan yang sah, atau wala’ (hubungan khusus seperti antara pembebas budak dan budak).Tidak Terhalang Waris
Ada beberapa penghalang waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan pewaris, atau status sebagai budak dalam konteks masa lalu.
Siapa Saja yang Termasuk Ahli Waris?
Berikut daftar umum ahli waris menurut hukum Islam:
Ahli Waris Laki-Laki:
Anak laki-laki
Ayah
Kakek (ayah dari ayah)
Saudara laki-laki kandung atau seayah
Suami
Paman (saudara ayah)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
Dll.
Ahli Waris Perempuan:
Anak perempuan
Ibu
Nenek (dari pihak ayah atau ibu)
Saudari kandung atau seayah
Istri
Dll.
⚖️ Catatan: Tidak semua ahli waris mendapatkan bagian secara bersamaan. Pembagian bergantung pada siapa yang masih hidup saat pewaris wafat, dan siapa yang “menghalangi” waris pihak lain (misal: anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki pewaris).
Pembagian Bagian Waris (Ashabul Furudh)
Beberapa ahli waris mendapatkan bagian tetap (ashabul furudh) yang disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, contohnya:
Istri: 1/8 (jika ada anak), 1/4 (jika tidak ada anak)
Suami: 1/4 (jika ada anak), 1/2 (jika tidak ada anak)
Ibu: 1/6 (jika ada anak atau dua saudara), 1/3 (jika tidak)
Anak perempuan tunggal: 1/2
Dua anak perempuan atau lebih: 2/3 bersama
Dan lainnya
Bagian selebihnya dibagikan kepada ahli waris ‘asabah (yang tidak memiliki bagian tetap, tapi mendapatkan sisa setelah bagian tetap dibagikan).
Siapa yang Tidak Mewarisi?
Tiga hal yang menggugurkan hak waris:
Perbedaan Agama – Pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim tidak saling mewarisi menurut mayoritas ulama.
Pembunuhan Pewaris – Seseorang yang membunuh pewarisnya (secara sengaja) tidak berhak mendapat warisan.
Budak (dalam konteks sejarah) – Tidak memiliki hak milik penuh, sehingga tidak bisa mewarisi.
Kenapa Harus Konsultasi?
Hukum waris Islam sangat rinci dan kompleks. Satu perubahan status anggota keluarga bisa berdampak besar pada siapa yang berhak dan bagian yang diterima.
💬 Konsultasi dengan ahli hukum waris Islam dapat membantu:
Menentukan ahli waris yang sah
Menghitung bagian sesuai ketentuan Al-Qur'an
Menyelesaikan perbedaan pendapat antar keluarga
Kesimpulan
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan adalah fondasi penting dalam membagi harta waris dengan adil. Jangan sampai pembagian salah hanya karena informasi yang kurang tepat.
WARISKU siap mendampingi Anda — dari identifikasi ahli waris hingga penyusunan perhitungan pembagian secara syariah dan hukum.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan langsung dari ahli hukum Islam & advokat keluarga kami.
Konsultasi Sekarang — Aman, Etis, dan Profesional.
Cara Membagi Warisan Tanpa Konflik: Panduan Bijak untuk Keluarga
It all begins with an idea.
Pembagian warisan merupakan hal yang sensitif. Tak jarang, warisan menjadi sumber konflik dalam keluarga apabila tidak direncanakan dan diselesaikan dengan bijak. Padahal, warisan semestinya menjadi amanah dan ladang kebaikan, bukan pemicu perpecahan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah bijak agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil, harmonis, dan sesuai hukum—baik secara syariah maupun legal—sehingga hubungan keluarga tetap terjaga.
1. Pahami Dasar Hukum Waris yang Berlaku
Langkah pertama adalah memahami sistem hukum yang ingin digunakan dalam pembagian warisan:
Hukum Islam (berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis)
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan di Pengadilan Agama
Menentukan pendekatan hukum di awal akan mempermudah proses ke depannya.
2. Identifikasi Semua Ahli Waris
Tentukan siapa saja yang secara sah berhak menerima warisan. Umumnya, mereka adalah:
Anak laki-laki dan perempuan
Istri atau suami
Orang tua
Saudara kandung
Cucu (dalam kondisi tertentu)
Penting untuk membuat daftar lengkap beserta hubungan keluarga dan statusnya.
3. Inventarisasi Seluruh Aset dan Kewajiban
Langkah selanjutnya adalah mendata semua harta peninggalan, yang meliputi:
Aset tetap: tanah, rumah, kendaraan
Aset cair: tabungan, investasi, saham
Kewajiban: utang, cicilan, pajak tertunda
Transparansi sejak awal akan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
4. Lakukan Pembagian Sesuai Porsi yang Sah
Pembagian warisan dilakukan berdasarkan sistem hukum yang telah disepakati. Dalam Islam, pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan faraidh, sedangkan dalam hukum perdata pembagian biasanya merata untuk ahli waris kelas I.
Namun, jika terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan, mediasi dapat menjadi solusi yang bijak agar tetap mencapai kesepakatan secara damai.
5. Dokumentasikan Secara Legal
Agar sah secara hukum dan menghindari konflik di masa mendatang, semua keputusan dan pembagian sebaiknya didokumentasikan secara tertulis, seperti melalui:
Akta pembagian warisan
Surat kesepakatan waris
Penetapan waris dari pengadilan
Dokumen ini akan menjadi dasar perlindungan bagi semua pihak.
Kesimpulan
Pembagian warisan tidak harus menimbulkan konflik, selama dilakukan dengan pendekatan yang tepat, transparan, dan penuh tanggung jawab. Keluarga tetap bisa menjaga keharmonisan dengan memilih jalan yang adil dan terstruktur.
Jika Anda merasa kesulitan memulai atau membutuhkan pendampingan yang netral, WARISKU siap menjadi mitra profesional untuk menyelesaikan urusan waris Anda dengan cara yang damai, legal, dan beretika.
Apa Itu Wasiat? Panduan Lengkap tentang Wasiat Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
It all begins with an idea.
Wasiat sering disalahartikan sebagai “warisan tertulis” biasa, padahal secara hukum, wasiat memiliki pengertian, syarat, dan kedudukan hukum yang berbeda dari warisan. Dalam artikel ini, Anda akan memahami secara jelas apa itu wasiat, bagaimana mekanisme wasiat menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta bagaimana mengurus dan menyusunnya secara sah.
1. Pengertian Wasiat
Wasiat adalah pernyataan seseorang yang dibuat semasa hidupnya untuk memberikan suatu harta atau amanah kepada pihak lain, yang berlaku setelah ia meninggal dunia.
Menurut hukum Islam, wasiat termasuk amal kebajikan yang sangat dianjurkan, sedangkan menurut KUHPerdata, wasiat disebut sebagai pernyataan terakhir seseorang yang memuat keinginan mengenai harta peninggalannya.
2. Dasar Hukum Wasiat
a. Dalam Islam (Faraidh dan KHI):
Wasiat dibolehkan maksimal 1/3 dari total harta, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali atas persetujuan ahli waris lain (HR. Abu Dawud).
Rujukan: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194–214.
b. Dalam Hukum Perdata (KUHPerdata):
Diatur dalam Pasal 875 s.d. 938.
Syarat formal sangat ketat, termasuk penulisan dan saksi.
3. Syarat dan Ketentuan Wasiat
Agar sah secara hukum, wasiat harus memenuhi ketentuan berikut:
Dibuat oleh orang yang sehat akal dan sadar hukum
Tidak melanggar hak ahli waris sah
Dituangkan dalam bentuk tertulis, sebaiknya dengan notaris
Disampaikan dengan jelas kepada keluarga
4. Perbedaan Wasiat dan Warisan
AspekWasiatWarisanBerlakuSetelah wafat, hanya atas kehendak pewasiatOtomatis diwariskan setelah wafatPenerimaBisa siapa saja (selain ahli waris, kecuali ada persetujuan)Ahli waris sah menurut hukumNilai HartaMaks. 1/3 dari total harta (dalam Islam)Seluruh harta waris dibagikanProsesDilakukan dengan pernyataan atau dokumenMengikuti proses pembagian warisan
5. Bagaimana Membuat Wasiat yang Sah?
Diskusikan dengan keluarga agar tidak terjadi kesalahpahaman
Buat dalam bentuk akta notariil untuk kekuatan hukum
Sertakan detail penerima wasiat, jenis harta, dan alasan pemberian
Simpan salinan wasiat dan beri tahu keluarga atau penasihat hukum
Kesimpulan
Wasiat adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang sebaiknya disusun dengan matang. Baik dari sisi syariah maupun hukum negara, wasiat yang tepat dapat menjadi solusi bijak untuk menghindari konflik di kemudian hari. Jika Anda ingin menyusun wasiat secara sah, etis, dan sesuai syariah, WARISKU hadir sebagai mitra pendamping yang profesional dan berpengalaman.

Masalah Waris Bukan Untuk Ditunda.
Satu sesi konsultasi bisa jadi awal dari solusi damai bagi seluruh keluarga. 💬 Hubungi tim kami. Ceritakan masalah Anda. Kami akan bantu temukan jalannya