Ahli Waris Mengalami Gangguan Jiwa atau Disabilitas? Prosedur Pengampuan (Curatele) agar Hak Tetap Terjamin
Keadilan bagi Ahli Waris yang Rentan
Dalam proses pembagian warisan, sering kali muncul tantangan ketika salah satu ahli waris sah berada dalam kondisi tidak cakap hukum—misalnya mengalami gangguan jiwa, keterbelakangan mental, atau kondisi medis yang membuatnya tidak mampu mengambil keputusan sendiri.
Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh anggota keluarga lain untuk melangkahi hak mereka, atau sebaliknya, membuat proses balik nama aset menjadi macet karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan tanda tangan sah. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku memastikan bahwa keterbatasan fisik atau mental seseorang tidak boleh menghilangkan hak warisnya sedikit pun.
Apa Itu Pengampuan (Curatele)?
Agar hak ahli waris yang tidak cakap tetap terlindungi dan proses administrasi waris bisa berjalan, hukum Indonesia mengenal lembaga Pengampuan atau Curatele.
Definisi: Keadaan di mana seseorang yang sudah dewasa namun dianggap tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri diletakkan di bawah pengawasan seorang pengampu (Curator).
Siapa yang Menetapkan? Status pengampuan hanya sah jika dikeluarkan melalui Penetapan Pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
Tugas Pengampu: Mewakili orang tersebut dalam segala tindakan hukum, termasuk menandatangani dokumen pembagian waris dan penjualan aset warisan.
Prosedur Mengurus Pengampuan untuk Kepentingan Waris
Sebagai Pendamping Hukum Waris, Warisku akan membantu keluarga Anda melalui tahapan legal berikut:
Pengajuan Permohonan: Lawyer Hukum Waris kami akan mendaftarkan permohonan pengampuan ke pengadilan sesuai domisili ahli waris yang bersangkutan.
Pemeriksaan Medis: Pengadilan akan meminta bukti dari dokter ahli jiwa (psikiater) atau dokter spesialis untuk mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang tidak cakap hukum.
Wawancara Hakim: Hakim biasanya akan melakukan observasi langsung atau wawancara untuk memastikan kondisi termohon pengampuan.
Penunjukan Pengampu: Hakim akan menunjuk salah satu anggota keluarga (biasanya saudara kandung atau orang tua) untuk menjadi pengampu yang sah.
Menghindari Penyalahgunaan Hak Waris
Sering terjadi dalam Litigasi Waris, pengampu justru menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghabiskan bagian waris orang yang diampuninya. Di sinilah peran Pengacara Hukum Waris dari Warisku untuk:
Mengawasi Pembagian: Memastikan porsi waris ahli waris yang tidak cakap tetap dialokasikan secara adil sesuai hukum (Faraid atau Perdata).
Izin Menjual: Mengingatkan bahwa pengampu tidak boleh menjual aset milik orang yang diampuni tanpa izin khusus dari Pengadilan.
Mediasi Waris: Menentukan Siapa yang Menjadi Pengampu
Terkadang, keluarga berebut ingin menjadi pengampu karena mengincar akses terhadap aset warisan. Melalui Mediasi Waris, Konsultan Hukum Waris kami akan membantu keluarga mencapai mufakat mengenai siapa anggota keluarga yang paling tulus dan kompeten untuk menjaga kepentingan saudara mereka yang tidak cakap tersebut.
Perlindungan Hukum Tanpa Diskriminasi
Setiap ahli waris memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jika Anda memiliki anggota keluarga yang tidak cakap hukum, jangan biarkan status mereka menjadi hambatan dalam urusan waris atau justru membuat mereka kehilangan haknya.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan tim Warisku. Kami akan memberikan pendampingan hukum yang empati dan profesional untuk mengurus prosedur pengampuan hingga hak-hak ahli waris yang rentan tersebut terlindungi secara permanen.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com