Anak Angkat Menuntut Warisan: Bagaimana Kedudukan Hukumnya Menurut Islam dan Perdata?

Dilema Anak Angkat dalam Pembagian Harta

Pengangkatan anak (adopsi) merupakan perbuatan mulia yang umum dilakukan di Indonesia. Namun, masalah hukum sering kali muncul ketika orang tua angkat meninggal dunia. Apakah anak angkat berhak mendapatkan bagian yang sama dengan anak kandung? Bagaimana jika keluarga besar menolak keterlibatan anak angkat dalam pembagian harta?

Banyak sengketa waris meledak karena ketidaktahuan mengenai perbedaan status anak angkat dalam berbagai sistem hukum. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menjadi penengah untuk memastikan keadilan bagi anak angkat tanpa melanggar hak-hak ahli waris kandung.

Anak Angkat dalam Hukum Islam (KHI)

Dalam Islam, pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Oleh karena itu:

  • Bukan Ahli Waris Utama: Anak angkat secara otomatis tidak mendapatkan bagian faraid karena tidak ada hubungan nasab (darah).

  • Solusi Wasiat Wajibah: Sebagai bentuk perlindungan, Hukum Islam di Indonesia melalui KHI Pasal 209 memberikan hak kepada anak angkat untuk menerima Wasiat Wajibah sebesar maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.

  • Syarat: Anak angkat tersebut tidak mendapatkan hibah atau wasiat secara langsung semasa hidup orang tua angkatnya.

Anak Angkat dalam Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berbeda dengan hukum Islam, pengangkatan anak yang dilakukan melalui Penetapan Pengadilan sesuai prosedur adopsi legal memiliki dampak yang sangat kuat:

  • Disamakan dengan Anak Kandung: Berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129, anak angkat yang diadopsi secara sah memiliki kedudukan yang sama persis dengan anak kandung dalam hal kewarisan.

  • Memutus Hubungan Waris Kandung: Di sisi lain, adopsi penuh ini sering kali memutus hubungan waris anak tersebut dengan orang tua kandungnya.

Tantangan Legalitas: Adopsi di Bawah Tangan

Banyak keluarga melakukan pengangkatan anak hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan tanpa penetapan pengadilan. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami mengingatkan bahwa:

  • Adopsi tidak resmi sangat lemah di mata hukum dan sulit untuk mendapatkan hak waris.

  • Litigasi Waris sering kali diperlukan untuk membuktikan status anak tersebut agar setidaknya bisa mendapatkan bagian melalui jalur Wasiat Wajibah.

Strategi Warisku: Melindungi Hak dan Keharmonisan

Jika Anda adalah anak angkat yang haknya diabaikan, atau ahli waris kandung yang mempertanyakan hak saudara angkat, tim Warisku akan membantu melalui:

  • Mediasi Waris: Mengajak keluarga berdiskusi mengenai jasa-jasa anak angkat selama orang tua hidup, sehingga pembagian harta bisa dilakukan secara proporsional dan damai.

  • Pengurusan Wasiat Wajibah: Pengacara Hukum Waris kami akan membantu mengajukan permohonan ke Pengadilan agar anak angkat tetap mendapatkan jaminan ekonomi sesuai aturan hukum yang berlaku.

  • Litigasi Waris: Jika ada pihak yang mencoba mengusir anak angkat secara tidak adil, Lawyer Hukum Waris kami siap melakukan pembelaan hukum secara tegas di pengadilan.

Kasih Sayang yang Dilindungi Hukum

Anak angkat tetap memiliki tempat dalam sistem hukum waris Indonesia, meskipun caranya berbeda-beda tergantung sistem hukum yang digunakan. Legalitas adopsi sejak dini adalah kunci untuk menghindari konflik di masa depan.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Ahli Hukum Waris yang akan memastikan setiap anggota keluarga mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Warisan dalam Pernikahan Poligami: Bagaimana Pembagian Harta Bersama untuk Istri Pertama dan Kedua?

Next
Next

Pasangan Meninggal Tanpa Anak: Bagaimana Pembagian Warisan Antara Pasangan dan Saudara Kandung?