Apa Itu Wasiat? Panduan Lengkap tentang Wasiat Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia

Wasiat sering disalahartikan sebagai “warisan tertulis” biasa, padahal secara hukum, wasiat memiliki pengertian, syarat, dan kedudukan hukum yang berbeda dari warisan. Dalam artikel ini, Anda akan memahami secara jelas apa itu wasiat, bagaimana mekanisme wasiat menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta bagaimana mengurus dan menyusunnya secara sah.

1. Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pernyataan seseorang yang dibuat semasa hidupnya untuk memberikan suatu harta atau amanah kepada pihak lain, yang berlaku setelah ia meninggal dunia.

Menurut hukum Islam, wasiat termasuk amal kebajikan yang sangat dianjurkan, sedangkan menurut KUHPerdata, wasiat disebut sebagai pernyataan terakhir seseorang yang memuat keinginan mengenai harta peninggalannya.

2. Dasar Hukum Wasiat

a. Dalam Islam (Faraidh dan KHI):

  • Wasiat dibolehkan maksimal 1/3 dari total harta, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali atas persetujuan ahli waris lain (HR. Abu Dawud).

  • Rujukan: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194–214.

b. Dalam Hukum Perdata (KUHPerdata):

  • Diatur dalam Pasal 875 s.d. 938.

  • Syarat formal sangat ketat, termasuk penulisan dan saksi.

3. Syarat dan Ketentuan Wasiat

Agar sah secara hukum, wasiat harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Dibuat oleh orang yang sehat akal dan sadar hukum

  • Tidak melanggar hak ahli waris sah

  • Dituangkan dalam bentuk tertulis, sebaiknya dengan notaris

  • Disampaikan dengan jelas kepada keluarga

4. Perbedaan Wasiat dan Warisan

AspekWasiatWarisanBerlakuSetelah wafat, hanya atas kehendak pewasiatOtomatis diwariskan setelah wafatPenerimaBisa siapa saja (selain ahli waris, kecuali ada persetujuan)Ahli waris sah menurut hukumNilai HartaMaks. 1/3 dari total harta (dalam Islam)Seluruh harta waris dibagikanProsesDilakukan dengan pernyataan atau dokumenMengikuti proses pembagian warisan

5. Bagaimana Membuat Wasiat yang Sah?

  • Diskusikan dengan keluarga agar tidak terjadi kesalahpahaman

  • Buat dalam bentuk akta notariil untuk kekuatan hukum

  • Sertakan detail penerima wasiat, jenis harta, dan alasan pemberian

  • Simpan salinan wasiat dan beri tahu keluarga atau penasihat hukum

Kesimpulan

Wasiat adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang sebaiknya disusun dengan matang. Baik dari sisi syariah maupun hukum negara, wasiat yang tepat dapat menjadi solusi bijak untuk menghindari konflik di kemudian hari. Jika Anda ingin menyusun wasiat secara sah, etis, dan sesuai syariah, WARISKU hadir sebagai mitra pendamping yang profesional dan berpengalaman.

Previous
Previous

Cara Membagi Warisan Tanpa Konflik: Panduan Bijak untuk Keluarga