Bolehkah Orang Tua Mencoret Nama Anak dari Daftar Ahli Waris? Tinjauan Hukum Disinheritance di Indonesia

Fenomena "Anak Durhaka" dan Ancaman Pencoretan Waris

"Saya coret nama kamu dari daftar ahli waris!" Kalimat ini sering muncul dalam konflik antara orang tua dan anak. Entah karena anak dianggap durhaka, menikah tanpa restu, atau perbedaan prinsip hidup, banyak orang tua yang merasa memiliki hak mutlak untuk memutus hak ekonomi anaknya melalui surat pernyataan atau wasiat.

Namun, apakah secara hukum di Indonesia hal tersebut sah dan mengikat? Ternyata, mencoret anak dari daftar waris (disinheritance) adalah perkara yang sangat sulit dan hampir mustahil dilakukan tanpa alasan hukum yang sangat spesifik. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menerima konsultasi mengenai keabsahan "surat pencoretan" ini.

Pandangan Hukum Perdata: Hak Mutlak (Legitime Portie)

Dalam Hukum Perdata (KUHPerdata), anak memiliki perlindungan yang sangat kuat yang disebut Legitime Portie atau bagian waris mutlak.

  • Hak yang Tidak Bisa Diganggu Gugat: Orang tua tidak boleh membuat wasiat yang menghilangkan bagian mutlak anak. Meskipun orang tua menuliskan "mencoret anak A", secara hukum anak A tetap berhak menuntut bagian mutlaknya di pengadilan melalui Litigasi Waris.

  • Besaran Bagian Mutlak: Tergantung jumlah anak, bagian mutlak ini bisa mencapai 1/2 hingga 3/4 dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.

Pandangan Hukum Islam: Ahli Waris yang Terhalang

Dalam Hukum Islam (KHI), anak hanya bisa kehilangan hak warisnya jika memenuhi kriteria "Ahli Waris yang Tidak Pantas" (Pasal 173 KHI), yaitu:

  1. Dipersalahkan karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

  2. Dipersalahkan karena memfitnah pewaris (melakukan pengaduan fitnah) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Di luar alasan di atas, sekadar "durhaka" atau "tidak patuh" secara hukum tidak cukup kuat untuk menggugurkan hak faraid seorang anak. Lawyer Hukum Waris kami dapat membantu memberikan klarifikasi mengenai batasan ini.

Mengapa Surat Pernyataan "Coret Waris" Sering Tidak Berlaku?

Banyak orang tua membuat surat pernyataan di bawah tangan atau bahkan di depan notaris untuk mencoret anaknya. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami harus sampaikan bahwa:

  • Surat tersebut sering kali dianggap batal demi hukum jika melanggar ketentuan bagian mutlak.

  • Surat tersebut hanya bersifat sebagai "keinginan", namun tidak bisa mengalahkan undang-undang saat pembagian warisan diproses di Pengadilan atau BPN.

Strategi Warisku: Menangani Sengketa Pencoretan Waris

Jika Anda adalah seorang anak yang namanya "dicoret" atau orang tua yang ingin memastikan harta jatuh ke tangan yang tepat, Pendamping Hukum Waris dari Warisku akan mengambil langkah:

  • Mediasi Waris Keluarga: Kami membantu menjembatani konflik antara orang tua dan anak agar hubungan membaik sehingga tidak perlu ada upaya pemutusan hak waris.

  • Analisis Wasiat: Jika sudah ada wasiat yang merugikan salah satu pihak, Pengacara Hukum Waris kami akan menganalisis apakah wasiat tersebut melanggar Legitime Portie dan bisa dibatalkan melalui pengadilan.

  • Opsi Hibah: Bagi orang tua yang tetap ingin mengalihkan harta kepada pihak tertentu, kami menyarankan jalur Hibah saat masih hidup sebagai langkah yang lebih aman daripada wasiat pencoretan.

Hukum Melindungi Garis Keturunan

Hukum di Indonesia dibuat untuk melindungi keberlangsungan keluarga. Pencoretan ahli waris tanpa dasar hukum yang sangat berat (seperti tindak pidana) pada umumnya tidak akan diakui oleh negara.

Jangan biarkan ancaman atau dokumen yang tidak sah merenggut hak hukum Anda. Segera konsultasikan masalah posisi Anda dalam keluarga kepada Ahli Hukum Waris tepercaya. Warisku siap memberikan perlindungan hukum yang Anda butuhkan melalui jalur Konsultasi Waris maupun Litigasi Waris.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Jual Tanah Warisan tapi Ada Ahli Waris di Bawah Umur? Begini Prosedur Izin Wali yang Sah

Next
Next

Menghitung Bagian Waris untuk Cucu: Apakah Selalu Menjadi Ahli Waris Pengganti?