Cara Membagi Warisan Rumah yang Masih dalam Status KPR atau Kredit?
Warisan Rumah KPR, Berkah atau Beban?
Menerima warisan rumah tentu menjadi dambaan setiap ahli waris. Namun, situasi berubah menjadi pelik ketika rumah tersebut ternyata masih dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau masih diagunkan di bank. Banyak orang lupa bahwa menurut Hukum Islam maupun Hukum Perdata, warisan tidak hanya mencakup harta benda (aktiva), tetapi juga mencakup utang dan kewajiban (pasiva).
Bagaimana jika ahli waris tidak sanggup melanjutkan cicilan? Apakah bank bisa menyita rumah tersebut secara sepihak? Pertanyaan-pertanyaan ini sering memicu kepanikan dan sengketa di antara keluarga.
Warisku hadir sebagai Konsultan Hukum Waris untuk membantu Anda menavigasi prosedur perbankan dan hukum waris yang kompleks. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh ahli waris dan bagaimana Pengacara Hukum Waris kami dapat melindungi aset Anda dari penyitaan bank.
Status Utang dalam Hukum Waris
Prinsip utama dalam hukum waris Indonesia (baik KHI maupun KUHPerdata) adalah: Utang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris.
A. Kewajiban Ahli Waris
Ahli waris pada dasarnya mewarisi utang pewaris. Jika pewaris memiliki KPR yang belum lunas, maka kewajiban pembayaran tersebut beralih ke ahli waris. Namun, ahli waris juga memiliki hak untuk menolak warisan jika utang pewaris jauh lebih besar daripada asetnya.
B. Peran Asuransi Jiwa Kredit (AJK) - Kabar Baik!
Hampir semua produk KPR di Indonesia mewajibkan nasabah mengambil Asuransi Jiwa Kredit. Jika pewaris meninggal dunia, asuransi biasanya akan melunasi sisa utang di bank. Inilah langkah pertama yang akan diperiksa oleh Ahli Hukum Waris kami saat mendampingi Anda.
Langkah Hukum Saat Ahli Waris Menerima Rumah KPR
Jika Anda berada dalam situasi ini, Lawyer Hukum Waris Warisku menyarankan langkah berikut:
Melaporkan Kematian ke Bank: Segera lapor ke bank penyedia KPR dengan membawa Akta Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
Klaim Asuransi: Jika ada asuransi jiwa, segera ajukan klaim. Jika disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas dan sertifikat asli rumah bisa diambil.
Balik Nama Sertifikat: Setelah lunas, sertifikat harus dibalik nama menjadi atas nama seluruh ahli waris sebelum akhirnya dibagi atau dijual.
Bagaimana Jika KPR Tidak Memiliki Asuransi atau Klaim Ditolak?
Inilah titik di mana sengketa sering terjadi dan Anda membutuhkan Pendamping Hukum Waris. Jika tidak ada asuransi yang melunasi, ada tiga solusi hukum:
A. Melanjutkan Cicilan secara Kolektif
Ahli waris sepakat untuk patungan membayar sisa cicilan hingga lunas. Setelah lunas, rumah baru dibagi sesuai porsi masing-masing. Konsultan Hukum Waris kami akan membantu menyusun perjanjian tertulis agar tidak ada pihak yang ingkar janji di tengah jalan.
B. Menjual Rumah (Over Kredit Resmi)
Rumah dijual ke pihak ketiga dengan persetujuan bank. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa utang di bank, dan sisa uangnya baru dibagi kepada para ahli waris sesuai hukum Islam atau Perdata.
C. Salah Satu Ahli Waris Mengambil Alih
Salah satu ahli waris melanjutkan cicilan dan "membeli" bagian ahli waris lainnya. Ini adalah solusi yang sering kami capai melalui jalur Mediasi Waris untuk menghindari rumah jatuh ke tangan orang asing.
Strategi Warisku dalam Sengketa Rumah KPR
Jika bank mulai mengancam akan melakukan lelang atau jika antar ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai cicilan, Warisku akan bertindak:
Negosiasi dengan Perbankan: Pengacara Hukum Waris kami akan melakukan negosiasi dengan bagian recovery bank untuk meminta restrukturisasi utang atau penundaan lelang sementara proses waris diselesaikan.
Litigasi Waris untuk Penetapan Ahli Waris: Kami akan mengurus Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan sebagai dasar hukum yang kuat untuk bertindak di hadapan bank dan notaris.
Gugatan Perlawanan Lelang: Jika bank melakukan lelang secara sepihak tanpa prosedur yang benar, tim Lawyer Hukum Waris kami siap mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan untuk membatalkan lelang tersebut.
Jangan Biarkan Utang Menghilangkan Aset Keluarga
Rumah KPR adalah aset berharga yang harus dipertahankan. Dengan penanganan hukum yang tepat dan klaim asuransi yang dikawal dengan benar, rumah tersebut bisa menjadi milik ahli waris sepenuhnya tanpa beban utang.
Jangan biarkan ketidaktahuan membuat rumah keluarga Anda disita bank. Konsultasikan status KPR pewaris Anda kepada Ahli Hukum Waris yang berpengalaman dalam sengketa perbankan dan waris.
Warisku siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dan solusi terbaik tercapai melalui Mediasi Waris maupun Litigasi Waris.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com