Cara Mencairkan Rekening Bank dan Safe Deposit Box (SDB) Milik Almarhum: Prosedur Hukum yang Sah

Ketatnya Aturan Rahasia Bank

Sering terjadi, ahli waris mengetahui bahwa orang tuanya memiliki saldo besar di bank atau menyimpan perhiasan di Safe Deposit Box (SDB). Namun, saat mendatangi bank, pihak bank menolak memberikan akses atau informasi karena terikat aturan kerahasiaan bank yang sangat ketat (UU Perbankan).

Pihak bank tidak akan memproses penarikan dana hanya berdasarkan fotokopi KTP atau kartu keluarga. Diperlukan prosedur hukum yang sangat formal untuk memastikan bank tidak menyalahi aturan dan tidak digugat oleh ahli waris lain di kemudian hari. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menjembatani kebuntuan antara keluarga dan institusi perbankan.

Dokumen Wajib untuk Pencairan Dana Waris

Berdasarkan standar operasional perbankan di Indonesia, untuk mencairkan tabungan, deposito, atau membuka SDB almarhum, Anda membutuhkan pendampingan dari Konsultan Hukum Waris untuk menyiapkan:

  • Surat Keterangan Waris (SKW): Yang disahkan oleh pejabat berwenang (Lurah/Camat) atau Notaris.

  • Penetapan Ahli Waris (PAW): Untuk saldo di atas jumlah tertentu, bank biasanya mewajibkan adanya fatwa waris atau penetapan dari Pengadilan.

  • Akta Kematian Asli: Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

  • Surat Kuasa Ahli Waris: Jika pencairan dilakukan oleh salah satu anggota keluarga, seluruh ahli waris lainnya harus memberikan kuasa tertulis yang ditandatangani di atas materai.

Masalah Khusus: Membuka Safe Deposit Box (SDB)

Membuka SDB jauh lebih rumit daripada sekadar mencairkan tabungan. Pihak bank biasanya mengharuskan kehadiran seluruh ahli waris atau kuasa hukum mereka di kantor bank untuk menyaksikan pembukaan box tersebut.

Jika kunci SDB hilang, biayanya akan dibebankan kepada ahli waris. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami akan membantu mengurus berita acara pembukaan SDB agar inventarisasi barang (emas, sertifikat, atau dokumen berharga) tercatat secara transparan dan tidak menjadi sumber fitnah antar-saudara.

Litigasi Waris: Jika Bank Membekukan Rekening

Terkadang, bank membekukan rekening almarhum karena adanya blokir sepihak dari salah satu ahli waris yang bersengketa. Dalam situasi ini, dana tidak akan bisa cair sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengacara Hukum Waris kami siap membantu Anda melakukan Litigasi Waris untuk memecah kebuntuan tersebut. Kami akan memohon kepada hakim agar memerintahkan bank mencairkan dana sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris secara adil.

Mediasi Waris: Pembagian Dana Tunai yang Adil

Dana di bank seringkali menjadi rebutan karena sifatnya yang likuid (mudah digunakan). Melalui Mediasi Waris, tim Warisku akan membantu keluarga menyepakati:

  • Penggunaan dana untuk biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, dan biaya pengurusan pajak waris.

  • Pembagian sisa saldo secara proporsional sesuai hukum Islam atau Perdata.

Jangan Melakukan Penarikan Ilegal

Sangat dilarang menggunakan kartu ATM almarhum untuk menarik dana setelah kematiannya tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana pencurian atau penggelapan dalam keluarga.

Gunakanlah jalur resmi. Percayakan kepada Warisku, Lawyer Hukum Waris profesional yang akan mendampingi Anda berurusan dengan pihak perbankan secara legal dan aman. Kami memastikan saldo peninggalan orang tua Anda sampai ke tangan yang berhak tanpa risiko hukum.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Pasangan Meninggal Tanpa Anak: Bagaimana Pembagian Warisan Antara Pasangan dan Saudara Kandung?

Next
Next

Warisan dari Pernikahan Siri: Bagaimana Status Anak dan Istri dalam Pembagian Harta?