Hak Waris Anak Angkat: Porsi yang Berhak Diterima dan Prosedur Wasiat Wajibah

Status Anak Angkat dalam Hukum Indonesia

Praktik pengangkatan anak (adopsi) sudah menjadi hal yang umum di Indonesia. Namun, banyak keluarga yang belum memahami bahwa secara hukum waris—khususnya Hukum Islam—pengangkatan anak tidak serta-merta memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya, dan tidak menciptakan hubungan kewarisan otomatis dengan orang tua angkatnya.

Sering kali timbul sengketa ketika anak angkat menuntut harta peninggalan orang tua angkatnya, sementara ahli waris kandung menolak. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku hadir untuk memberikan solusi hukum agar kasih sayang orang tua angkat tetap bisa diwujudkan dalam bentuk perlindungan ekonomi yang sah bagi sang anak.

Apakah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak termasuk dalam daftar ahli waris utama (dzawil furud). Namun, KHI memberikan jalan keluar melalui Wasiat Wajibah (Pasal 209 ayat 2).

  • Prinsip Dasar: Anak angkat tetap bisa menerima harta dari orang tua angkatnya meskipun pewaris tidak sempat membuat wasiat secara tertulis.

  • Porsi Maksimal: Jumlah yang diterima anak angkat adalah maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta peninggalan orang tua angkatnya.

Sebagai Lawyer Hukum Waris, kami membantu anak angkat untuk mendapatkan penetapan hak ini melalui pengadilan agar kepemilikan aset menjadi sah.

Pentingnya Akta Pengangkatan Anak yang Sah

Salah satu hambatan dalam Konsultasi Waris yang kami tangani adalah ketiadaan dokumen resmi pengangkatan anak. Tanpa penetapan pengadilan mengenai status anak angkat, maka hak wasiat wajibah akan sulit diperjuangkan di depan hukum. Tim Pendamping Hukum Waris kami siap membantu Anda mengurus legalitas status anak angkat sebagai dasar klaim hak di masa depan.

Tantangan Litigasi Waris dengan Ahli Waris Kandung

Dalam banyak kasus Litigasi Waris, saudara-saudara kandung dari orang tua angkat sering kali mencoba membatalkan hak anak angkat atas aset tertentu (seperti rumah atau tanah). Mereka menganggap anak angkat sebagai "orang asing" yang tidak berhak atas harta keluarga. Pengacara Hukum Waris dari Warisku akan bertindak tegas secara legal untuk memastikan porsi 1/3 tersebut tetap jatuh ke tangan anak angkat sesuai perintah undang-undang.

Mediasi Waris: Menjaga Harmoni Keluarga

Kami sangat menyarankan jalur Mediasi Waris untuk kasus anak angkat. Tujuannya adalah agar pembagian harta tidak memutus tali silaturahmi antara anak angkat dengan keluarga besar orang tua angkatnya. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami membantu merumuskan kesepakatan pembagian aset yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Memberikan Kepastian bagi Anak Kesayangan

Meskipun secara biologis berbeda, anak angkat yang telah dirawat dengan kasih sayang berhak atas masa depan yang terjamin. Mekanisme wasiat wajibah adalah bentuk keadilan hukum yang harus dimanfaatkan.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Ahli Hukum Waris yang berpengalaman menangani perlindungan hak anak angkat. Kami pastikan setiap prosedur hukum dilakukan dengan teliti demi kebaikan masa depan putra-putri Anda.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Sengketa Waris antara Anak Kandung dan Anak Tiri: Panduan Pembagian yang Adil menurut Hukum

Next
Next

Ahli Waris Berpindah Agama (Murtad): Kedudukan Hukum dan Solusi Wasiat Wajibah