Hak Waris Cucu: Kapan Cucu Bisa Mendapatkan Warisan melalui Jalur Ahli Waris Pengganti?

Nasib Harta Cucu Yatim

Salah satu sengketa yang paling sering terjadi dalam keluarga adalah ketika seorang anak meninggal dunia mendahului orang tuanya (kakek/nenek), dan meninggalkan anak-anak (cucu). Saat sang kakek meninggal dunia, sering kali paman dan bibi si cucu menyatakan bahwa cucu tersebut tidak berhak mendapatkan apa pun karena ayahnya sudah tiada.

Secara moral, hal ini tentu memprihatinkan. Secara hukum, Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi hak para cucu ini. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku hadir untuk memastikan bahwa hak cucu tetap terlindungi melalui jalur Ahli Waris Pengganti.

Apa Itu Ahli Waris Pengganti?

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185, diatur bahwa ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

  • Syarat Utama: Cucu tersebut merupakan anak kandung dari anak pewaris yang telah meninggal.

  • Porsi Waris: Bagian ahli waris pengganti (cucu) tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (paman/bibinya).

Dalam Hukum Perdata (BW), konsep ini dikenal dengan istilah Plaatsvervulling. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami membantu menghitung porsi yang tepat agar tidak terjadi kecemburuan antar-anggota keluarga.

Kendala dalam Administrasi Balik Nama

Meskipun cucu memiliki hak, proses balik nama sertifikat tanah atau pencairan dana bank sering kali terhambat. Pihak kelurahan atau bank biasanya meminta Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan nama cucu sebagai ahli waris pengganti. Jika paman atau bibi menolak memasukkan nama cucu dalam silsilah waris, maka cucu tersebut membutuhkan Pendamping Hukum Waris untuk memperjuangkan haknya secara legal.

Litigasi Waris: Menggugat Hak Cucu yang Terabaikan

Jika harta warisan kakek/nenek telah dibagi habis oleh paman dan bibi tanpa memberikan bagian kepada cucu yatim, maka jalur Litigasi Waris adalah solusinya. Pengacara Hukum Waris dari Warisku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut pembatalan pembagian waris yang tidak adil dan meminta penetapan cucu sebagai ahli waris pengganti yang sah.

Mediasi Waris untuk Keharmonisan Keluarga

Warisku selalu mengedepankan Mediasi Waris. Kami membantu paman, bibi, dan cucu untuk duduk bersama. Kami menjelaskan bahwa memberikan hak cucu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal amanah dan kasih sayang. Dengan bantuan Lawyer Hukum Waris yang netral, kesepakatan damai biasanya lebih mudah tercapai dibandingkan harus bersidang bertahun-tahun.

Melindungi Masa Depan Cucu

Cucu yang ditinggal wafat orang tuanya tidak boleh kehilangan kesejahteraan ekonomi dari peninggalan kakek-neneknya. Hukum di Indonesia sudah sangat progresif dalam melindungi hak-hak mereka.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Ahli Hukum Waris yang berdedikasi membantu para yatim dan cucu untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Next
Next

Hak Waris Saudara Kandung: Kapan Mereka Berhak Menerima dan Kapan Mereka Terhalang (Hijab)?