Menganya Banyak Muslim Tidak Tahu Cara Hitung Warisan Secara Faraidh?

Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sebuah realitas ironis sering kali kita jumpai di lapangan: sangat sedikit umat Muslim yang benar-benar memahami cara menghitung pembagian harta berdasarkan sistem Faraidh. Ketika orang tua wafat, urusan pembagian harta lebih sering diselesaikan dengan metode "bagi rata", insting kekeluargaan, atau justru ditunda hingga bertahun-tahun sampai menjadi sengketa. Mengapa ilmu yang disebut oleh Rasulullah $SAW$ sebagai "setengah dari ilmu" ini justru asing di telinga masyarakat?

Sebagai Ahli Hukum Waris, kami melihat bahwa minimnya literasi Faraidh di masyarakat bukan karena kurangnya rasa religiusitas, melainkan adanya hambatan psikologis, edukasi, dan stigma sosial. Melalui analisis Konsultan Hukum Waris, berikut adalah faktor utama di balik fenomena ini dan mengapa kita harus mulai mengubahnya:

Faktor Penyebab Minimnya Pemahaman Ilmu Faraidh

Berdasarkan pengamatan para Lawyer Hukum Waris dalam menangani kasus sengketa keluarga Muslim, ada beberapa alasan fundamental mengapa Ilmu Faraidh jarang dikuasai:

1. Anggapan Bahwa Rumus Faraidh Terlalu Rumit

Banyak orang langsung menyerah sebelum belajar karena melihat Faraidh penuh dengan hitungan pecahan matematika murni ($1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6$) serta istilah-istilah asing yang terdengar rumit seperti Ashabah, Dzawil Furudh, Hajib-Mahjub, Aul, hingga Rad. Pola pikir bahwa ilmu ini hanya konsumsi para kiai, ustaz, atau hakim di Pengadilan Agama membuat masyarakat awam enggan mendalaminya.

2. Stigma Sosial "Tabu" Membicarakan Harta Saat Hidup

Di dalam kultur masyarakat kita, membicarakan pembagian harta selagi orang tua masih hidup dan sehat sering kali dianggap tabu, tidak sopan, atau dicap sebagai anak yang tamak. Akibatnya, edukasi dan simulasi perhitungan waris tidak pernah dimulai sejak dini di dalam ruang keluarga. Ketika kematian tiba secara mendadak, keluarga berada dalam kondisi "buta hukum" dan panik.

3. Jarang Diajarkan Secara Praktis dalam Pendidikan Umum

Kurikulum keagamaan di sekolah umum atau majelis taklim biasanya hanya menyentuh kulit luar dari Ilmu Faraidh (Mawaris). Pembahasannya sering kali bersifat teori normatif dan jarang menyajikan studi kasus nyata atau simulasi pembagian aset modern—seperti bagaimana menghitung porsi waris jika objeknya berupa rumah yang masih dalam status KPR, saham, atau saldo di dompet digital.

4. Jebakan Solusi "Bagi Rata" yang Dianggap Paling Aman

Banyak keluarga Muslim yang memilih jalan pintas dengan membagi rata harta peninggalan kepada seluruh anak tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Alasan utamanya adalah demi kepraktisan dan menghindari konflik. Padahal, seorang Pendamping Hukum Waris akan mengingatkan bahwa dalam Islam, bagi rata hanya diperbolehkan setelah masing-masing ahli waris mengetahui porsi Faraidh aslinya secara transparan, lalu secara sadar dan sukarela menghibahkan sebagian haknya kepada saudara yang lain (Ishlah). Jika langsung dibagi rata tanpa tahu hukum aslinya, dikhawatirkan ada pihak yang memakan hak saudaranya tanpa hak.

Dampak Buruk Buta Ilmu Faraidh

Ketidaktahuan ini bukan tanpa risiko. Ketika Faraidh diabaikan, pintu-pintu kemudaratan akan terbuka lebar:

  • Termakan Harta Anak Yatim: Jika almarhum meninggalkan anak yang belum baligh, pembagian yang serampangan bisa membuat harta anak yatim terpakai secara tidak sah.

  • Sengketa Lintas Generasi: Penundaan pembagian akibat tidak tahu cara hitung akan membuat ahli waris asli ikut meninggal, sehingga struktur keluarga meluas ke generasi cucu dan menantu, yang membuat konflik semakin kusut.

Kesimpulan

Ilmu Faraidh adalah benteng yang menjaga keharmonisan keluarga Muslim. Mengingat Rasulullah $SAW$ telah memperingatkan bahwa ilmu ini adalah yang pertama kali akan diangkat dari umatnya, sudah saatnya kita mengikis ketidaktahuan ini. Konsultasikan silsilah dan struktur aset keluarga Anda dengan Ahli Hukum Waris agar Anda mendapatkan simulasi perhitungan yang valid, mudah dipahami, dan sesuai dengan syariat yang lurus.

Hapus Keraguan, Hitung Porsi Waris Islam Anda Bersama Warisku

Apakah keluarga Anda ingin menerapkan pembagian harta sesuai syariat Islam, namun bingung bagaimana cara menghitungnya karena struktur ahli waris yang bercabang dan rumit?

Jangan biarkan ketidaktahuan menuntun keluarga Anda pada kekeliruan hukum. Kami di Warisku hadir untuk membumikan Ilmu Faraidh secara praktis, transparan, dan mudah dipahami oleh seluruh anggota keluarga. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami siap memberikan layanan audit silsilah, menghitung porsi pecahan waris secara akurat, hingga memfasilitasi musyawarah keluarga agar kesepakatan yang dicapai bernilai ibadah dan sah di mata hukum negara.

Hubungi Tim Warisku untuk Edukasi dan Hitung Faraidh:

📞 WhatsApp/Telepon: +62 812-8148-8244

Alamat Kantor:

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Belajar syariat, amankan maslahat, jaga persaudaraan dunia akhirat. Warisku—Solusi Literasi Waris Syariah Keluarga Anda.

Previous
Previous

Hukum Islam Soal Warisan: Panduan Lengkap untuk Keluarga Muslim

Next
Next

Faraidh: Sistem Pembagian Warisan Islam yang Adil dan Ilmiah