Rumah Warisan Dikuasai Sepihak? Prosedur Hukum Mengosongkan Aset agar Bisa Dijual dan Dibagi Adil
Dilema "Menumpang" di Rumah Warisan
Sering kali terjadi, salah satu anak (biasanya yang bungsu atau yang paling lama tinggal bersama orang tua) tetap menempati rumah warisan setelah pewaris meninggal. Masalah muncul ketika ahli waris lainnya ingin menjual rumah tersebut untuk membagi uangnya, namun penghuni rumah menolak pindah dengan berbagai alasan.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus kebuntuan ini. Penting untuk diingat bahwa menempati rumah warisan tidak secara otomatis memberikan hak kepemilikan penuh kepada penghuninya.
Status Hukum Penguasaan Fisik Sepihak
Berdasarkan hukum perdata maupun Islam, seluruh ahli waris memiliki hak yang sama secara proporsional atas setiap jengkal tanah warisan sebelum dilakukan pembagian secara resmi (pemecahan sertifikat atau penjualan).
Tanpa Izin: Menempati rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan pihak lain.
Hak Menuntut Sewa: Ahli waris yang tidak menempati rumah tersebut sebenarnya berhak menuntut "uang kompensasi sewa" kepada saudara yang menempati rumah tersebut selama proses waris belum tuntas.
Langkah Hukum Mengosongkan Rumah
Jika mediasi gagal, tim Lawyer Hukum Waris kami akan melakukan langkah-langkah terukur:
Somasi Resmi: Memberikan teguran hukum agar penghuni segera mengosongkan rumah atau menyepakati skema penjualan dalam batas waktu tertentu.
Gugatan Pembagian Waris & Penjualan Lelang: Mengajukan gugatan ke pengadilan agar hakim menetapkan pembagian waris. Jika rumah tidak bisa dibagi secara fisik, hakim akan memerintahkan penjualan melalui lelang negara.
Eksekusi Pengosongan: Jika putusan sudah inkrah (tetap) dan penghuni masih bertahan, pengadilan dapat melakukan eksekusi pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.
Solusi "Beli Bagian Saudara"
Sebelum sampai ke tahap pengusiran yang menyakitkan, Pendamping Hukum Waris kami biasanya menawarkan solusi tengah melalui Mediasi Waris:
Jika penghuni ingin tetap tinggal, ia wajib membeli porsi (bagian) milik saudara-saudaranya yang lain sesuai nilai pasar saat ini.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui mekanisme cicilan yang disepakati secara legal di depan Notaris.
Risiko Penjualan di Bawah Tangan
Jangan pernah mencoba menjual rumah warisan tanpa persetujuan penghuni (jika ia juga ahli waris), karena calon pembeli pasti akan kesulitan melakukan penguasaan fisik. Di sinilah peran Pengacara Hukum Waris untuk memastikan seluruh proses administrasi (Akte Pembagian Hak Bersama/APHB) bersih dari sengketa sebelum ditawarkan ke pembeli.
Hak yang Tertunda Harus Diselesaikan
Rumah warisan adalah amanah untuk seluruh ahli waris, bukan hanya untuk yang tinggal di dalamnya. Menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan bantuan hukum profesional akan menghindarkan keluarga dari permusuhan abadi.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam penyelesaian sengketa penguasaan aset. Kami bantu Anda mendapatkan hak Anda tanpa harus merusak tali silaturahmi lebih jauh.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com