Rumah Warisan Sedang Disewakan? Prosedur Pembagian Hasil Sewa dan Aturan Hukum Penjualan Aset yang Terikat Kontrak

Konflik atas Aset Produktif

Masalah waris tidak selalu tentang siapa yang memiliki tanahnya, tapi sering kali tentang siapa yang mengantongi uangnya. Banyak rumah atau ruko warisan yang sedang dikontrakkan kepada pihak ketiga saat pewaris meninggal. Pertanyaan besarnya: Bolehkah salah satu ahli waris mengambil uang sewa tersebut untuk kepentingan pribadi? Dan bisakah rumah tersebut dijual meski kontrak sewa belum habis?

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus penggelapan uang sewa oleh salah satu oknum ahli waris yang merasa paling berhak mengelola aset.

Hak Ahli Waris atas Hasil (Uang Sewa)

Secara hukum, segala hasil yang keluar dari harta warisan (seperti uang sewa, dividen saham, atau hasil panen) adalah milik seluruh ahli waris secara proporsional sesuai porsi masing-masing.

  • Larangan Penguasaan Sepihak: Jika salah satu ahli waris mengambil seluruh uang sewa tanpa membagikannya kepada saudara yang lain, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam keluarga.

  • Audit Pendapatan: Melalui Konsultasi Waris, kami dapat membantu Anda melakukan penuntutan atas akumulasi uang sewa yang tidak dibagikan sejak pewaris meninggal dunia.

Nasib Penyewa: Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa

Banyak ahli waris ingin segera menjual rumah warisan agar bisa segera dibagi uangnya, namun terbentur adanya penyewa yang kontraknya masih tersisa 2 tahun lagi.

  • Pasal 1576 KUHPerdata: Menyatakan bahwa jual beli (atau berpindahnya hak karena waris) tidak memutuskan sewa menyewa yang telah dibuat sebelumnya.

  • Solusi: Ahli waris harus menghormati kontrak tersebut. Jika rumah tetap dijual, maka pembeli baru harus bersedia menunggu hingga masa sewa habis, atau ahli waris memberikan kompensasi pengembalian uang sewa kepada penyewa agar mereka bersedia pindah lebih awal.

Langkah Hukum: Menghadapi Ahli Waris yang "Nakal"

Jika ada ahli waris yang terus-menerus memungut uang sewa tanpa transparansi, tim Lawyer Hukum Waris kami akan melakukan:

  1. Somasi (Teguran): Meminta laporan keuangan dan pembagian hasil sewa secara resmi.

  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika somasi diabaikan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk menuntut pembagian hasil serta ganti rugi.

  3. Pemberitahuan kepada Penyewa: Secara legal menginstruksikan penyewa agar pembayaran sewa selanjutnya dilakukan melalui rekening penampungan atau konsinyasi hingga sengketa keluarga selesai.

Mediasi Waris: Pengelolaan Aset Bersama

Agar aset tetap produktif dan tidak rusak karena sengketa, Pendamping Hukum Waris kami akan memfasilitasi Mediasi Waris. Kami akan membantu menyusun perjanjian pengelolaan aset di mana satu orang ditunjuk sebagai pengelola profesional yang wajib memberikan laporan bulanan kepada seluruh ahli waris hingga aset tersebut akhirnya dijual atau dibagi.

Transparansi Adalah Kunci Perdamaian

Uang sewa adalah hak bersama. Menguasainya secara sepihak hanya akan memperpanjang konflik dan menutup pintu perdamaian dalam pembagian harta pokoknya.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam menangani sengketa aset produktif. Kami pastikan setiap rupiah dari hasil warisan orang tua Anda terbagi secara adil dan transparan.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Anak Berbakti vs Anak yang Menelantarkan: Apakah Ada Perbedaan Porsi Waris secara Hukum bagi yang Merawat Orang Tua?

Next
Next

Mengurus Warisan di Luar Negeri: Prosedur Hukum dan Tantangan Pajak Aset Internasional bagi Ahli Waris di Indonesia