Sengketa Saham di Perusahaan Keluarga? Prosedur Waris Saham PT agar Bisnis Tetap Stabil setelah Owner Meninggal
Ketika Bisnis Bertabrakan dengan Urusan Keluarga
Ketika seorang owner atau pemegang saham mayoritas sebuah Perseroan Terbatas (PT) meninggal dunia, saham tersebut tidak otomatis "hilang". Saham adalah benda bergerak yang menjadi objek waris. Namun, pembagiannya tidak semudah membagi uang tunai, karena ada aturan main dalam Anggaran Dasar perusahaan yang harus dipatuhi.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus di mana operasional perusahaan lumpuh karena para ahli waris berebut kursi direksi atau memperebutkan dividen tanpa melalui prosedur korporasi yang benar.
Saham sebagai Objek Waris: Mekanisme Pemindahan Hak
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pemindahan Hak: Saham beralih ke ahli waris karena kewarisan.
Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham: Ahli waris wajib menunjukkan Surat Keterangan Waris (SKW) kepada Direksi PT untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
Hak Suara: Sebelum saham dibagikan secara definitif, para ahli waris harus menunjuk satu orang wakil bersama untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Masalah "Anggaran Dasar" yang Sering Terlupa
Banyak Lawyer Hukum Waris menemukan bahwa Anggaran Dasar PT sering memuat klausul bahwa ahli waris wajib menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lama lainnya sebelum dimiliki sendiri. Jika tidak dipahami, ahli waris bisa digugat oleh pemegang saham lain (rekan bisnis almarhum) karena dianggap melanggar aturan internal perusahaan.
Strategi Litigasi Waris: Pembagian Saham vs Kepemilikan Perusahaan
Dalam kasus Litigasi Waris perusahaan, hakim sering kali harus memutuskan apakah saham akan dibagi secara fisik (pecah jumlah saham) atau satu orang ahli waris memiliki saham tersebut dengan kewajiban memberikan kompensasi uang tunai kepada ahli waris lainnya. Hal ini dilakukan agar kendali perusahaan tidak pecah dan mengakibatkan kebangkrutan bisnis.
Mediasi Waris: Menjaga Kelangsungan Bisnis (Business Continuity)
Kami sebagai Pendamping Hukum Waris selalu menekankan Mediasi Waris dalam sengketa PT.
Audit Independen: Kami membantu melakukan penilaian (appraisal) nilai saham yang objektif.
Perjanjian Pemegang Saham Baru: Menyusun kesepakatan mengenai siapa yang akan duduk di jajaran Direksi/Komisaris dan bagaimana pembagian laba (dividen) dilakukan secara adil tanpa mengganggu arus kas perusahaan.
Profesionalitas dalam Waris Perusahaan
Mengurus warisan berupa perusahaan membutuhkan ketelitian hukum ganda: Hukum Waris dan Hukum Perseroan. Salah langkah sedikit saja bisa berakibat pada gugatan dari pemegang saham lain atau bahkan kebangkrutan usaha yang telah dirintis almarhum bertahun-tahun.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani aspek korporasi. Kami pastikan hak waris Anda atas saham terlindungi dan bisnis keluarga tetap berjalan dengan profesional.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com