Sengketa Waris Tanah Girik: Cara Mengurus Pembagian Harta yang Belum Bersertifikat

Kerumitan Warisan Tanah Girik

Di Indonesia, khususnya di wilayah pinggiran kota seperti Bekasi atau Bogor, masih banyak tanah warisan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Bukti kepemilikannya sering kali hanya berupa Girik, Petuk D, Kekitir, atau Surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Masalah muncul saat pewaris meninggal dunia. Tanah Girik sangat rawan memicu sengketa karena data di kelurahan sering kali tidak ter-update, atau adanya klaim ganda dari saudara lain. Tanpa bantuan Ahli Hukum Waris, mengurus tanah Girik bisa menjadi proses birokrasi yang melelahkan dan berisiko hukum tinggi.

Warisku hadir sebagai Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani konversi tanah adat menjadi hak milik melalui jalur kewarisan.

Apakah Tanah Girik Bisa Diwariskan?

Secara hukum, Girik bukanlah sertifikat kepemilikan, melainkan surat keterangan pembayaran pajak tanah (PBB lama). Namun, Girik diakui sebagai bukti petunjuk kepemilikan tanah adat.

  • Dapat Diwariskan: Tanah Girik tetap merupakan objek waris yang sah.

  • Syarat Mutlak: Harus ada silsilah keluarga yang jelas dan Surat Keterangan Waris (SKW) yang disaksikan oleh pejabat setempat (Lurah/Camat) atau Notaris.

Prosedur Legalitas Tanah Girik melalui Warisku

Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami membantu keluarga Anda melakukan langkah-langkah berikut agar tanah tersebut memiliki nilai hukum tinggi:

  1. Pengecekan di Buku C Desa: Lawyer Hukum Waris kami akan memastikan nama pewaris tercatat secara sah di Buku C (buku induk tanah) di kantor desa/kelurahan setempat.

  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Mengurus surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, yang ditandatangani oleh RT, RW, dan Lurah.

  3. Pengurusan Riwayat Tanah: Menyusun urutan kepemilikan tanah dari pemilik awal hingga ke pewaris untuk menghindari klaim pihak ketiga.

  4. Pendaftaran ke BPN (Konversi): Setelah dokumen waris lengkap, kami mendampingi proses pendaftaran tanah pertama kali menjadi SHM melalui prosedur rutin atau program PTSL.

Litigasi Waris: Menghadapi Klaim Ganda

Sengketa tanah Girik sering berujung pada Litigasi Waris di Pengadilan Negeri karena adanya oknum keluarga yang menjual tanah tersebut diam-diam menggunakan dokumen palsu.

Pengacara Hukum Waris kami siap melakukan pembelaan hukum, mulai dari membatalkan surat jual beli di bawah tangan hingga melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan ke pihak kepolisian. Kami memastikan hak Anda sebagai ahli waris tetap tegak berdasarkan riwayat tanah yang valid.

Mediasi Waris: Pembagian "Tanah Kapling" Keluarga

Banyak keluarga lebih memilih membagi tanah Girik secara fisik (dikapling). Namun, pembagian ini sering tidak adil karena perbedaan posisi tanah (depan vs belakang).

Melalui Mediasi Waris, Ahli Hukum Waris kami akan membantu menyusun kesepakatan tertulis mengenai pembagian luas lahan atau kompensasi nilai jika salah satu ahli waris mendapatkan posisi tanah yang lebih strategis.

Segera Sertifikatkan Tanah Warisan Anda

Tanah Girik yang dibiarkan tanpa sertifikat adalah "bom waktu" bagi generasi berikutnya. Semakin lama ditunda, bukti-bukti riwayat tanah akan semakin sulit dicari dan saksi-saksi sejarah akan tiada.

Percayakan urusan tanah adat Anda kepada Warisku. Kami adalah Lawyer Hukum Waris yang paham karakteristik tanah di Indonesia. Kami akan membantu Anda dari tahap Konsultasi Waris hingga tanah Girik peninggalan orang tua Anda resmi menjadi SHM atas nama para ahli waris.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Warisan dari Pernikahan Siri: Bagaimana Status Anak dan Istri dalam Pembagian Harta?

Next
Next

Menang Gugatan tapi Harta Tak Kunjung Didapat? Kenali Prosedur Eksekusi Putusan Waris