Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam? Panduan Lengkap Hak Ahli Waris

Dalam penyelesaian warisan, salah satu pertanyaan paling mendasar adalah: siapa saja yang berhak menerima harta warisan? Dalam hukum waris Islam, pembagian tidak dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang sangat jelas mengenai siapa ahli waris, bagian masing-masing, dan kondisi yang dapat membatalkan hak waris.

Apa Itu Ahli Waris?

Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta peninggalan seseorang yang telah wafat. Dalam Islam, ahli waris diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijma ulama, dengan prinsip keadilan yang menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.

Syarat Menjadi Ahli Waris

Agar seseorang sah menjadi ahli waris menurut syariat Islam, terdapat tiga syarat utama:

  1. Kematian Pewaris
    Pewaris harus benar-benar meninggal, baik secara nyata maupun secara hukum (misal: hilang dalam waktu lama dan diputuskan wafat oleh hakim).

  2. Hubungan Nasab, Pernikahan, atau Wala’
    Ahli waris harus memiliki hubungan nasab (keluarga sedarah), pernikahan yang sah, atau wala’ (hubungan khusus seperti antara pembebas budak dan budak).

  3. Tidak Terhalang Waris
    Ada beberapa penghalang waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan pewaris, atau status sebagai budak dalam konteks masa lalu.

Siapa Saja yang Termasuk Ahli Waris?

Berikut daftar umum ahli waris menurut hukum Islam:

Ahli Waris Laki-Laki:

  • Anak laki-laki

  • Ayah

  • Kakek (ayah dari ayah)

  • Saudara laki-laki kandung atau seayah

  • Suami

  • Paman (saudara ayah)

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki

  • Dll.

Ahli Waris Perempuan:

  • Anak perempuan

  • Ibu

  • Nenek (dari pihak ayah atau ibu)

  • Saudari kandung atau seayah

  • Istri

  • Dll.

⚖️ Catatan: Tidak semua ahli waris mendapatkan bagian secara bersamaan. Pembagian bergantung pada siapa yang masih hidup saat pewaris wafat, dan siapa yang “menghalangi” waris pihak lain (misal: anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki pewaris).

Pembagian Bagian Waris (Ashabul Furudh)

Beberapa ahli waris mendapatkan bagian tetap (ashabul furudh) yang disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, contohnya:

  • Istri: 1/8 (jika ada anak), 1/4 (jika tidak ada anak)

  • Suami: 1/4 (jika ada anak), 1/2 (jika tidak ada anak)

  • Ibu: 1/6 (jika ada anak atau dua saudara), 1/3 (jika tidak)

  • Anak perempuan tunggal: 1/2

  • Dua anak perempuan atau lebih: 2/3 bersama

  • Dan lainnya

Bagian selebihnya dibagikan kepada ahli waris ‘asabah (yang tidak memiliki bagian tetap, tapi mendapatkan sisa setelah bagian tetap dibagikan).

Siapa yang Tidak Mewarisi?

Tiga hal yang menggugurkan hak waris:

  1. Perbedaan Agama – Pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim tidak saling mewarisi menurut mayoritas ulama.

  2. Pembunuhan Pewaris – Seseorang yang membunuh pewarisnya (secara sengaja) tidak berhak mendapat warisan.

  3. Budak (dalam konteks sejarah) – Tidak memiliki hak milik penuh, sehingga tidak bisa mewarisi.

Kenapa Harus Konsultasi?

Hukum waris Islam sangat rinci dan kompleks. Satu perubahan status anggota keluarga bisa berdampak besar pada siapa yang berhak dan bagian yang diterima.

💬 Konsultasi dengan ahli hukum waris Islam dapat membantu:

  • Menentukan ahli waris yang sah

  • Menghitung bagian sesuai ketentuan Al-Qur'an

  • Menyelesaikan perbedaan pendapat antar keluarga

Kesimpulan

Mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan adalah fondasi penting dalam membagi harta waris dengan adil. Jangan sampai pembagian salah hanya karena informasi yang kurang tepat.

WARISKU siap mendampingi Anda — dari identifikasi ahli waris hingga penyusunan perhitungan pembagian secara syariah dan hukum.

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan langsung dari ahli hukum Islam & advokat keluarga kami.
Konsultasi Sekarang — Aman, Etis, dan Profesional.

Previous
Previous

Cara Membagi Warisan Sesuai Hukum Islam: Panduan Lengkap dan Praktis

Next
Next

Cara Membagi Warisan Tanpa Konflik: Panduan Bijak untuk Keluarga