Waris Tanah Girik: Masih Sahkah dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Di berbagai pelosok daerah di Indonesia, tidak sedikit aset peninggalan orang tua atau kakek-nenek yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mayoritas tanah-tanah ini masih beralaskan bukti penguasaan tradisional berupa Girik, Letter C, Petok D, Kekitir, atau Verponding.
Ketika pewaris meninggal dunia, kebingungan sering melanda para ahli waris: "Apakah tanah girik warisan ini masih sah diakui oleh negara?" dan "Bagaimana prosedur hukum yang tepat untuk mengurus balik namanya menjadi atas nama para ahli waris?"
Sebagai Ahli Hukum Waris, kami merangkum update regulasi terbaru serta langkah sistematis mengamankan tanah girik warisan berdasarkan panduan Konsultan Hukum Waris:
Status Hukum Tanah Girik Saat Ini (Sesuai Regulasi Terbaru)
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, batas waktu penataan bukti kepemilikan tanah adat dipatok hingga tahun 2026.
Seorang Lawyer Hukum Waris menekankan poin-poin hukum utama terkait girik:
Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah: Secara hukum perdata, girik sebenarnya adalah bukti pembayaran pajak atas penguasaan tanah, bukan sertifikat kepemilikan.
Fungsi Girik Saat Ini: Dokumen girik atau letter C tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan mutlak, melainkan hanya sebagai dokumen petunjuk awal dalam pendaftaran tanah pertama kali di BPN.
Hak Atas Tanah Tetap Ada: Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa selama tanah tersebut fisik dikuasai, dimanfaatkan, dan tidak dalam sengketa, hak ahli waris tidak hangus. Namun, pendaftaran menjadi SHM wajib diselesaikan agar terlindungi dari klaim pihak luar atau mafia tanah.
Tahapan Mengurus Konversi Tanah Girik Warisan Menjadi SHM
Untuk mengubah status tanah girik peninggalan almarhum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para ahli waris, Pendamping Hukum Waris menyarankan alur 4 tahap berikut:
1. Pengurusan Dokumen Kelurahan / Desa
Minta Surat Keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan tempat lokasi tanah berada:
Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (Letter C): Menjelaskan riwayat penguasaan tanah.
Surat Keterangan Tidak Sengketa: Ditandatangani Kepala Desa dan disaksikan saksi-saksi batas.
Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik): Mengonfirmasi bahwa ahli waris menguasai fisik tanah secara terus-menerus dan ikhlas tanpa paksaan.
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW): Disahkan oleh Lurah dan Camat.
2. Pengukuran dan Pemetaan oleh BPN
Ajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk mengukur batas-batas tanah yang disaksikan oleh para pemilik tanah berbatasan.
3. Pengumuman (Publikasi) Hak atas Tanah
BPN akan mengumumkan permohonan hak atas tanah tersebut selama 60 hari (atau 14 hari dalam program PTSL) di kantor BPN dan Kantor Desa setempat. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi kesempatan jika ada pihak luar yang ingin mengajukan keberatan secara legal.
4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Waris
Jika selama masa pengumuman tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain, Kepala BPN akan menerbitkan Keputusan Hak atas Tanah dan mencetak Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seluruh ahli waris (atau atas nama salah satu ahli waris yang ditunjuk berdasarkan Surat Kesepakatan Pembagian Waris).
Ringkasan Perbedaan Tanah Girik vs SHM
Aspek LegalisasiTanah Girik / Letter CSertifikat Hak Milik (SHM)Penerbit DokumenKepala Desa / Kantor PajakBadan Pertanahan Nasional (BPN)Kekuatan HukumSebatas Petunjuk PenguasaanBukti Hak Tertinggi & MutlakRisiko SengketaSangat Tinggi (Sering klaim ganda)Sangat Rendah (Data terpetakan)Akses Lembaga KeuanganTidak bisa diagunkan ke bankDapat dijadikan jaminan agunan resmi
Kesimpulan
Menunda sertifikasi tanah girik warisan hanya akan menambah kerumitan birokrasi di masa depan, terutama ketika saksi-saksi batas tanah senior telah wafat. Segera konversikan tanah girik peninggalan orang tua Anda menjadi SHM agar hak milik keluarga terlindungi secara permanen di mata hukum.
Mendaftar SHM & Legalisasi Tanah Girik Anda Bersama Warisku
Apakah keluarga Anda saat ini memegang tanah girik atau letter C peninggalan orang tua dan bingung memulainya dari mana untuk menjadikannya sertifikat resmi atas nama ahli waris?
Jangan biarkan aset tanah keluarga Anda berada dalam ketidakpastian hukum. Kami di Warisku hadir sebagai Konsultan Hukum Waris profesional. Tim kami siap membantu pengurusan berkas desa (Sporadik & SKAW), mediasi musyawarah keluarga, hingga pendampingan pendaftaran konversi hak di Kantor Pertanahan (BPN).
Hubungi Tim Warisku untuk Konsultasi Tanah Girik & Waris:
📞 WhatsApp / Telepon: +62 812-8148-8244
Alamat Kantor:
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Girik tuntas terkonversi, sertifikat aman di tangan, keluarga tenang. Warisku—Mitra Perencana & Solusi Legalitas Waris Anda.