Warisan dari Anak untuk Orang Tua: Memahami Porsi dan Hak Ahli Waris bagi Ayah dan Ibu Kandung
Hak Orang Tua yang Sering Terabaikan
Dalam banyak kasus, ketika seorang dewasa meninggal dunia, perhatian utama pembagian harta biasanya tertuju kepada istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan. Namun, secara hukum di Indonesia, orang tua kandung (ayah dan ibu) memiliki kedudukan yang sangat kuat sebagai ahli waris utama yang tidak bisa digugurkan haknya.
Sering kali terjadi gesekan antara menantu dan mertua terkait harta peninggalan almarhum. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku hadir untuk memberikan penjelasan jernih agar pembagian dilakukan sesuai syariat dan undang-undang, demi menjaga silaturahmi keluarga.
Porsi Waris Orang Tua menurut Hukum Islam (KHI)
Dalam Hukum Islam, orang tua termasuk dalam golongan Dzawil Furud (ahli waris yang jatahnya sudah ditentukan pasti).
Jika Almarhum Memiliki Anak: Ayah kandung mendapatkan 1/6 dan Ibu kandung mendapatkan 1/6.
Jika Almarhum TIDAK Memiliki Anak: Ibu bisa mendapatkan 1/3 (jika tidak ada saudara) atau 1/6 (jika ada saudara almarhum), sementara Ayah bisa bertindak sebagai Ashabah (penerima sisa harta).
Penting untuk dipahami oleh para istri atau suami yang ditinggalkan bahwa memberikan hak mertua adalah kewajiban hukum. Jika terjadi penolakan, Lawyer Hukum Waris kami dapat membantu melakukan mediasi.
Hak Waris Orang Tua menurut Hukum Perdata (BW)
Bagi non-muslim, KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan. Orang tua termasuk dalam Golongan II.
Jika almarhum tidak memiliki anak (Golongan I), maka harta jatuh ke orang tua dan saudara kandung.
Bagian untuk masing-masing orang tua (ayah/ibu) tidak boleh kurang dari 1/4 bagian dari total harta peninggalan.
Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami sering menangani audit aset untuk memastikan jatah minimal orang tua ini terpenuhi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Tantangan: Penguasaan Aset oleh Pasangan Almarhum
Salah satu pemicu Litigasi Waris adalah ketika pasangan almarhum (istri/suami) menguasai seluruh aset dan menutup akses bagi mertua untuk mendapatkan haknya. Hal ini sering terjadi pada aset berupa rumah tinggal atau tabungan bank. Tim Pengacara Hukum Waris kami akan membantu orang tua untuk:
Melakukan inventarisasi harta peninggalan anak.
Mengajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan.
Memastikan pembagian dilakukan secara transparan melalui jalur hukum yang sah.
Mediasi Waris: Mertua dan Menantu
Kami memahami bahwa masalah waris antara mertua dan menantu sangatlah sensitif. Oleh karena itu, Warisku selalu mengedepankan Mediasi Waris. Kami membantu keluarga menyepakati apakah hak orang tua akan diberikan dalam bentuk uang tunai, bagian dari properti, atau dikelola bersama demi kebaikan cucu-cucu almarhum.
Menghormati Hak dengan Keadilan
Memberikan hak waris kepada orang tua bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir terhadap bakti almarhum kepada orang tuanya. Dengan penghitungan yang akurat dari Ahli Hukum Waris, konflik keluarga dapat dihindari.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pendamping Hukum Waris yang berpengalaman mendamaikan sengketa keluarga dan memastikan setiap hak ahli waris terpenuhi sesuai porsinya.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com