Warisan Masih di Jaminkan ke Bank? Prosedur Legal Mengurus Aset Agunan agar Bisa Jatuh ke Tangan Ahli Waris
Kejutan Pahit di Balik Sertifikat
Banyak ahli waris baru menyadari bahwa rumah orang tua mereka tidak bisa langsung dibagikan karena sertifikat aslinya masih ditahan oleh bank sebagai jaminan pinjaman. Jika cicilan terhenti karena debitur (almarhum) meninggal dunia, bank memiliki hak untuk melakukan lelang eksekusi demi melunasi utang tersebut.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering membantu keluarga melakukan negosiasi dengan perbankan agar aset berharga tersebut tidak hilang melalui proses lelang dan tetap bisa dimiliki oleh para ahli waris.
Cek Asuransi Jiwa Kredit (AJK)
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pendamping Hukum Waris adalah mengecek apakah pinjaman almarhum dilindungi oleh Asuransi Jiwa Kredit.
Jika Ada AJK: Maka sisa utang almarhum akan dilunasi oleh pihak asuransi. Ahli waris hanya perlu mengurus dokumen kematian dan sertifikat bisa diambil (ditebus) tanpa membayar sisa utang.
Jika Tidak Ada AJK: Utang tersebut menjadi beban yang melekat pada harta warisan. Ahli waris harus bersepakat siapa yang akan melunasi atau apakah aset tersebut akan dijual untuk menutupi utang.
Prosedur Penebusan Sertifikat di Bank
Untuk berurusan dengan bank, Anda memerlukan bantuan Lawyer Hukum Waris untuk menyiapkan dokumen legalitas:
Surat Keterangan Waris (SKW): Sebagai bukti bahwa Anda adalah pihak yang berhak mewakili almarhum.
Akta Kematian: Dokumen resmi untuk menghentikan sistem penagihan atas nama almarhum.
Surat Kuasa Ahli Waris: Jika ada banyak ahli waris, tunjuk satu orang untuk berkomunikasi dengan pihak bank.
Risiko Lelang Eksekusi
Jika utang macet dan tidak ada kesepakatan di antara ahli waris, bank dapat memasang pengumuman lelang. Dalam tahap ini, peran Pengacara Hukum Waris sangat vital untuk mengajukan permohonan penundaan lelang atau melakukan Mediasi Waris dengan bagian Credit Recovery bank guna mencari skema restrukturisasi utang bagi keluarga yang ditinggalkan.
Mediasi Waris: Siapa yang Bayar Sisa Utang?
Konflik sering pecah ketika salah satu anak ingin rumah ditebus tapi tidak mau ikut membayar sisa utang. Lewat Mediasi Waris, kami membantu menyusun perjanjian: siapa yang melunasi utang tersebut, maka porsi warisannya akan diperhitungkan lebih besar sebagai kompensasi atas dana yang dikeluarkan untuk menebus sertifikat.
Bertindak Cepat Sebelum Terlambat
Berurusan dengan aset di bank membutuhkan kecepatan. Semakin lama didiamkan, bunga dan denda akan terus berjalan, memperkecil nilai sisa harta warisan Anda.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam urusan perbankan dan pertanahan. Kami akan mendampingi Anda bernegosiasi dengan bank untuk memastikan sertifikat warisan kembali ke tangan keluarga dengan cara yang paling efektif.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com