Warisan Tanah Girik atau Petuk: Prosedur Hukum Mengurus Aset Adat hingga Menjadi SHM yang Sah

Kerentanan Tanah Tanpa Sertifikat

Tanah yang hanya memiliki dokumen Girik, Petuk D, atau Kikitir sebenarnya hanyalah bukti pembayaran pajak di masa lalu, bukan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketika tanah tersebut menjadi objek warisan, risikonya menjadi berlipat ganda: bisa diserobot orang lain, tumpang tindih dengan klaim tetangga, atau bahkan digelapkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus di mana ahli waris kesulitan menjual atau membagi tanah adat karena dokumennya dianggap "lemah" oleh calon pembeli atau perbankan.

Langkah Pertama: Validasi Dokumen di Desa/Kelurahan

Sebelum melangkah ke BPN, ahli waris harus memastikan tanah tersebut terdaftar dalam Buku C Desa.

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dibutuhkan pernyataan dari Lurah atau Kepala Desa bahwa tanah tersebut benar milik almarhum dan tidak dalam sengketa.

  • Riwayat Tanah: Dokumen yang menjelaskan silsilah kepemilikan tanah dari pemilik pertama hingga ke pewaris.

Tim Pendamping Hukum Waris kami akan membantu Anda melakukan koordinasi dengan pihak desa agar data yang dikeluarkan akurat dan kuat secara hukum.

Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW)

Untuk tanah Girik, SKW adalah dokumen kunci. SKW harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan disaksikan oleh saksi-saksi yang mengetahui riwayat keluarga. Tanpa SKW yang valid, BPN tidak akan memproses pendaftaran tanah pertama kali (konversi).

  • Jika ada salah satu ahli waris yang menolak tanda tangan, maka akan muncul hambatan besar. Di sinilah peran Mediasi Waris dari kami sangat diperlukan untuk menyatukan suara keluarga.

Proses Konversi dari Girik ke SHM

Setelah dokumen waris dan surat desa lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran tanah ke BPN.

  1. Pengukuran Ulang: Petugas BPN akan mengukur batas-batas tanah secara presisi.

  2. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis: BPN akan mengumumkan rencana penerbitan sertifikat ini selama 30-60 hari guna memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.

  3. Penerbitan SHM: Jika tidak ada sanggahan, SHM atas nama para ahli waris akan terbit.

Proses ini seringkali melelahkan. Menggunakan jasa Lawyer Hukum Waris akan memastikan berkas Anda tidak "mengendap" atau tertolak karena kekurangan syarat administratif.

Risiko Litigasi Waris pada Tanah Adat

Sengketa pada tanah Girik sangat rawan karena batas-batas tanah seringkali hanya berdasarkan "pohon" atau "pagar bambu" yang bisa bergeser. Konflik dengan tetangga atau klaim dari paman/bibi yang merasa memiliki hak sering memicu Litigasi Waris. Kami siap memberikan pembelaan hukum untuk memastikan batas dan hak Anda tetap terjaga sesuai riwayat tanah yang asli.

Legalkan Aset Sebelum Terlambat

Tanah Girik yang didiamkan terlalu lama akan semakin sulit diurus karena saksi-saksi sejarah (orang tua di desa) akan semakin sedikit. Mengonversi tanah warisan menjadi SHM adalah cara terbaik mengamankan nilai ekonomi aset keluarga.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman dalam sengketa tanah adat. Kami akan mendampingi Anda dari pengurusan surat desa hingga sertifikat SHM ada di tangan Anda.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Warisan untuk Anak Nikah Siri: Prosedur Pengurusan Penetapan Asal-Usul Anak agar Mendapatkan Hak Waris yang Sah

Next
Next

Ahli Waris Pindah Agama (Murtad): Apakah Masih Berhak Menerima Warisan dari Orang Tua yang Muslim?