Ahli Waris Sedang di Penjara? Prosedur Legal Pengurusan dan Pencairan Hak Waris bagi Narapidana

Hak Perdata yang Tidak Terhapus

Banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa seseorang yang sedang menjalani hukuman penjara kehilangan seluruh hak perdatanya, termasuk hak untuk mewarisi harta orang tuanya. Padahal, penjara hanya membatasi kebebasan fisik, bukan hak kepemilikan atas harta benda.

Masalah muncul ketika proses pembagian waris menuntut kehadiran fisik ahli waris tersebut untuk menandatangani akta di hadapan Notaris atau pejabat bank. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku membantu keluarga mengurus administrasi waris secara legal tanpa melanggar prosedur pemasyarakatan.

Apakah Narapidana Berhak Mewarisi?

Secara tegas, baik Hukum Islam maupun Hukum Perdata menyatakan bahwa status terpidana bukan merupakan penghalang mewaris (Mani'ul Irtsi).

  • Seseorang hanya kehilangan hak waris jika ia melakukan tindak pidana terhadap pewaris (seperti membunuh atau menganiaya berat orang tua/istri/suami yang meninggalkan warisan).

  • Jika ia dipenjara karena kasus lain (misal: narkoba, korupsi, atau kecelakaan lalu lintas), hak warisnya tetap utuh dan wajib diberikan.

Prosedur Pemberian Kuasa dari Dalam Lapas

Karena narapidana tidak bisa hadir di kantor BPN atau Bank, solusinya adalah melalui Surat Kuasa Khusus. Namun, surat kuasa ini memerlukan validasi khusus:

  1. Legalisasi Kepala Lapas: Surat kuasa yang dibuat harus ditandatangani oleh narapidana dan dilegalisasi/diketahui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

  2. Notaris Masuk ke Lapas: Untuk dokumen yang memerlukan akta otentik (seperti Akta Pembagian Hak Bersama), Lawyer Hukum Waris dapat memfasilitasi kedatangan Notaris ke dalam Lapas untuk melakukan proses penandatanganan di hadapan petugas.

Risiko Pengabaian Hak oleh Keluarga Lain

Sering ditemukan dalam kasus Litigasi Waris, anggota keluarga yang berada di luar penjara mencoba "menghilangkan" nama saudaranya yang sedang dipenjara dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Hal ini adalah tindakan ilegal dan dapat digugat. Tim Pengacara Hukum Waris kami siap mendampingi narapidana (melalui kuasa hukum) untuk memastikan jatah warisnya tetap diamankan atau dititipkan pada pihak yang dipercaya.

Pengelolaan Harta Waris Selama di Penjara

Hasil warisan berupa uang tunai atau hasil penjualan aset dapat ditransfer ke rekening pribadi narapidana atau dikelola oleh kurator/wali yang ditunjuk secara legal. Melalui Konsultasi Waris, kami membantu menyusun perjanjian pengelolaan harta agar saat yang bersangkutan bebas, harta warisannya masih ada dan berkembang.

Keadilan di Balik Jeruji Besi

Hukum memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya, apa pun status sosial atau hukumnya. Memfasilitasi hak waris narapidana bukan hanya soal uang, tapi soal memenuhi amanah almarhum dan kewajiban hukum.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pendamping Hukum Waris yang berpengalaman menjembatani urusan hukum antara pihak keluarga dengan otoritas pemasyarakatan. Kami pastikan hak saudara Anda yang sedang di penjara tetap terlindungi secara profesional.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Anak Luar Kawin Ingin Menuntut Waris? Prosedur Gugatan Pengakuan Anak dan Hak Waris Pasca Putusan MK

Next
Next

Utang Pewaris Lebih Besar dari Hartanya? Pahami Hak Ahli Waris untuk Menolak Warisan agar Tidak Terlilit Utang Pribadi