Anak Luar Kawin Ingin Menuntut Waris? Prosedur Gugatan Pengakuan Anak dan Hak Waris Pasca Putusan MK
Harapan Baru bagi Anak Luar Kawin
Dahulu, anak yang lahir di luar pernikahan (nikah siri yang tidak terdaftar atau tanpa pernikahan) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Ayah biologis bisa dengan mudah lepas tangan dari tanggung jawab nafkah maupun waris. Namun, sejarah hukum Indonesia berubah sejak adanya Putusan MK Nomor 46/2010.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering mendampingi ibu atau anak yang ingin memperjuangkan keadilan agar hubungan darah dengan sang ayah diakui secara legal oleh negara, sehingga terbuka jalan bagi hak kewarisan.
Putusan MK No. 46/2010: Revolusi Hubungan Perdata
Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti Tes DNA) atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.
Artinya, status "anak haram" secara hukum kini memiliki solusi untuk mendapatkan pengakuan.
Anak tersebut berhak menuntut nafkah dan warisan dari ayah biologisnya.
Langkah Hukum: Gugatan Pengesahan/Pengakuan Anak
Untuk mendapatkan hak waris, langkah pertama bukan langsung membagi harta, melainkan mendapatkan Penetapan Pengadilan. Tim Lawyer Hukum Waris kami akan membantu Anda melalui proses:
Gugatan ke Pengadilan: Mengajukan gugatan pengakuan anak terhadap ayah biologis (atau ahli warisnya jika ayah sudah meninggal).
Pembuktian Ilmiah: Melakukan Tes DNA sebagai bukti tak terbantahkan adanya hubungan biologis.
Putusan Hakim: Jika dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan instansi terkait (Disdukcapil) untuk mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak tersebut.
Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Hukum Islam vs Perdata
Porsi yang didapatkan mungkin berbeda tergantung sistem hukum yang digunakan:
Hukum Islam (KHI): Melalui pengembangan hukum, anak luar kawin yang diakui dapat memperoleh Wasiat Wajibah agar mendapatkan bagian harta demi kelangsungan hidupnya.
Hukum Perdata (BW): Anak luar kawin yang diakui secara sah mendapatkan porsi tertentu dari harta warisan, meskipun jumlahnya mungkin berbeda dengan anak dari pernikahan sah.
Risiko Litigasi Waris: Penolakan dari Keluarga Besar
Kasus ini adalah salah satu jenis Litigasi Waris yang paling menantang karena biasanya melibatkan resistensi keras dari istri sah dan anak-anak sah pewaris. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami berperan memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan melindungi hak anak tanpa mengabaikan etika kekeluargaan.
Keadilan adalah Hak Setiap Anak
Setiap anak yang lahir ke dunia tidak memikul kesalahan atas status pernikahan orang tuanya. Mendapatkan pengakuan dan hak waris adalah bentuk pemenuhan martabat kemanusiaan.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pengacara Hukum Waris yang berani dan profesional dalam memperjuangkan hak-hak anak yang terabaikan. Pastikan masa depan Anda atau anak Anda terjamin secara hukum.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com