Aset Warisan Dijual Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris? Prosedur Hukum Membatalkan Jual Beli dan Mengembalikan Hak Anda

Skandal Penjualan Aset "Bawah Tangan"

Sering terjadi dalam sengketa keluarga, salah satu ahli waris yang memegang sertifikat asli nekat menjual aset tersebut (misalnya tanah atau rumah) secara sepihak. Mereka seringkali memalsukan tanda tangan saudara lainnya atau memberikan keterangan palsu kepada Notaris/PPAT bahwa mereka adalah satu-satunya ahli waris.

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus pelik ini. Menjual barang yang masih menjadi milik bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik adalah tindakan ilegal yang dapat dibatalkan secara hukum.

Status Hukum Penjualan Tanpa Persetujuan

Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal. Karena harta warisan yang belum dibagi adalah milik bersama seluruh ahli waris, maka penjualannya wajib melibatkan persetujuan seluruh pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

  • Aspek Perdata: Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

  • Aspek Pidana: Dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Langkah Hukum Membatalkan Jual Beli

Jika Anda mendapati aset warisan telah dijual, tim Lawyer Hukum Waris kami akan mendampingi Anda melalui prosedur berikut:

  1. Gugatan Pembatalan AJB: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan Akta Jual Beli (AJB) dan menuntut pengembalian status tanah ke keadaan semula.

  2. Pemblokiran Sertifikat: Segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran agar aset tersebut tidak dipindahtangankan lagi kepada pihak ketiga lainnya.

  3. Tuntutan Ganti Rugi: Jika aset sulit kembali (misal sudah dibangun gedung oleh pembeli beriktikad baik), Anda bisa menuntut ahli waris yang menjual untuk memberikan kompensasi nilai uang sesuai porsi hak Anda.

Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik

Tantangan dalam Litigasi Waris ini adalah jika pembeli aset tersebut tidak tahu-menahu tentang sengketa waris (pembeli beriktikad baik). Namun, jika bisa dibuktikan adanya konspirasi atau kelalaian Notaris dalam memeriksa dokumen waris, maka peluang kemenangan Anda sangat besar. Di sinilah peran Pengacara Hukum Waris sangat vital untuk membedah cacat prosedur dalam transaksi tersebut.

Mediasi Waris: Mencari Titik Tengah

Sebelum melangkah ke pengadilan yang memakan waktu lama, Pendamping Hukum Waris kami akan menawarkan Mediasi Waris. Tujuannya agar ahli waris yang menjual bersedia membagikan hasil penjualannya secara adil kepada saudara-saudaranya tanpa perlu melalui proses pidana yang bisa menjebloskan saudara sendiri ke penjara.

Jangan Diam Saat Hak Anda Dirampas

Aset warisan adalah hak bersama yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu orang pun, meskipun ia anak tertua, yang boleh menjualnya tanpa izin Anda.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam sengketa pertanahan dan pembatalan transaksi ilegal. Kami pastikan hak Anda kembali atau Anda mendapatkan kompensasi yang setimpal.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Pembagian Waris dalam Pernikahan Poligami: Cara Adil Membagi Harta Bersama untuk Istri Pertama, Istri Kedua, dan Anak-anak

Next
Next

Anak Luar Kawin Ingin Menuntut Waris? Prosedur Gugatan Pengakuan Anak dan Hak Waris Pasca Putusan MK