Pembagian Waris dalam Pernikahan Poligami: Cara Adil Membagi Harta Bersama untuk Istri Pertama, Istri Kedua, dan Anak-anak
Kompleksitas Harta Poligami
Pernikahan poligami yang sah secara negara membawa konsekuensi hukum yang berlapis dalam pembagian warisan. Masalah yang paling sering muncul bukanlah porsi warisnya, melainkan penetapan Harta Bersama. Sering kali istri pertama merasa harta yang diperoleh suami setelah menikah dengan istri kedua tetaplah miliknya, sementara istri kedua juga merasa memiliki hak atas aset yang dibeli saat ia sudah menjadi istri sah.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menjadi penengah untuk membedah asal-usul aset agar pembagian waris tidak melanggar hak siapa pun.
Langkah Pertama: Pemisahan Harta Bersama (Gono-Gini)
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, hukum Islam (KHI) mewajibkan pemisahan harta bersama terlebih dahulu.
Harta Bersama Istri I: Aset yang diperoleh sejak menikah dengan istri pertama hingga sebelum menikah dengan istri kedua. Istri pertama berhak atas 1/2 dari aset ini sebagai bagian gono-gini.
Harta Bersama Istri II: Aset yang diperoleh setelah pernikahan kedua. Di sini, terjadi percampuran harta bersama. Istri pertama dan istri kedua berbagi hak atas bagian gono-gini dari aset yang diperoleh dalam periode ini secara proporsional.
Porsi Waris bagi Para Istri
Setelah bagian gono-gini dikeluarkan, sisanya barulah menjadi Harta Warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris:
Jika pewaris memiliki anak, maka para istri (istri I dan istri II) harus berbagi porsi 1/8 (seperdelapan) secara bersama-sama (dibagi rata berdua).
Jika tidak ada anak, para istri berbagi porsi 1/4 (seperempat).
Hak Waris Anak-Anak dari Ibu yang Berbeda
Satu hal yang perlu ditegaskan: Anak adalah anak.
Tidak ada perbedaan porsi antara anak dari istri pertama maupun anak dari istri kedua. Semuanya memiliki kedudukan yang sama sebagai ahli waris golongan pertama.
Anak laki-laki tetap mendapatkan porsi 2:1 terhadap anak perempuan, tanpa melihat dari rahim istri mana mereka dilahirkan.
Pentingnya Mediasi Waris dalam Poligami
Kasus poligami sangat rawan dengan kecemburuan sosial. Sering kali istri pertama mencoba menyembunyikan aset lama, atau istri kedua mencoba menguasai aset yang sedang ia tempati. Melalui Mediasi Waris, tim Lawyer Hukum Wariskami akan membantu menyusun inventarisasi harta yang jujur berdasarkan bukti surat dan saksi.
Jika mediasi gagal, kami siap mendampingi Anda dalam Litigasi Waris di Pengadilan Agama untuk memperjuangkan penetapan harta bersama yang adil melalui gugatan kumulasi (Gugatan Harta Bersama sekaligus Waris).
Transparansi untuk Keadilan
Keadilan dalam waris poligami hanya bisa dicapai jika ada kejujuran mengenai kapan suatu aset diperoleh. Memisahkan harta bersama dengan benar adalah kunci agar setiap istri dan anak mendapatkan apa yang memang menjadi hak mereka.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani struktur keluarga poligami. Kami pastikan proses pembagian harta berjalan tertib, legal, dan meminimalisir konflik antar keluarga.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com