Ahli Waris Sedang Koma: Bagaimana Prosedur Pengurusan Harta Jika Ahli Waris Tidak Sadarkan Diri?
Hambatan Medis dalam Hukum Perdata
Kematian pewaris sering kali dibarengi dengan duka mendalam lainnya, seperti salah satu ahli waris yang sedang sakit kritis atau dalam kondisi koma (vegetative state). Masalah muncul saat keluarga harus melakukan balik nama aset atau mencairkan deposito untuk biaya rumah sakit, namun pihak bank atau BPN mensyaratkan tanda tangan seluruh ahli waris.
Secara hukum, orang yang tidak sadarkan diri tidak dapat melakukan tindakan hukum. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering diminta membantu keluarga dalam situasi darurat ini agar aset tetap bisa diurus demi kepentingan pengobatan si sakit maupun ahli waris lainnya.
Mengapa Tanda Tangan Ahli Waris Koma Tidak Bisa Dipalsukan?
Banyak keluarga yang tergoda untuk memalsukan tanda tangan ahli waris yang koma demi kecepatan proses. Ini adalah tindakan berbahaya yang bisa berujung pada:
Tindak Pidana Pemalsuan: Ancaman penjara bagi yang memalsukan.
Pembatalan Akta: Seluruh proses balik nama bisa dibatalkan di kemudian hari jika ada ahli waris lain yang menggugat melalui Litigasi Waris.
Sebaiknya, gunakan jalur legal yang telah disediakan oleh negara. Tim Lawyer Hukum Waris kami siap memberikan panduan yang aman.
Solusi Hukum: Permohonan Pengampuan (Curatele) Medis
Sama halnya dengan ODGJ, orang yang dalam kondisi koma dianggap "Tidak Cakap" untuk sementara waktu. Langkah yang harus diambil adalah:
Permohonan Pengampuan: Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri atau Agama agar salah satu anggota keluarga ditunjuk sebagai Pengampu (Curator).
Keterangan Medis: Melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis saraf atau anestesi yang menyatakan pasien dalam kondisi tidak sadar dan tidak tahu kapan akan sadar kembali.
Tujuan Terbatas: Pengampu ditunjuk khusus untuk mewakili si sakit dalam menandatangani dokumen pembagian waris atau penjualan aset demi biaya pengobatan.
Peran Pendamping Hukum Waris dalam Proses Darurat
Proses di pengadilan bisa memakan waktu, sementara biaya rumah sakit terus berjalan. Sebagai Pendamping Hukum Waris, Warisku membantu mempercepat proses dengan:
Menyiapkan berkas secara lengkap agar permohonan dikabulkan dalam satu kali sidang.
Melakukan Mediasi Waris dengan pihak Bank atau Developer agar mereka mau memberikan kelonggaran administratif sementara proses pengadilan berjalan.
Pengawasan Harta oleh Pengadilan
Penting untuk diingat bahwa harta yang menjadi bagian ahli waris yang koma tidak boleh digunakan sembarangan. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami membantu menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar pengampu terhindar dari tuduhan penggelapan harta waris di masa depan.
Bertindak Cepat dengan Jalur yang Benar
Kondisi koma tidak boleh menjadi penghalang bagi keberlanjutan hidup keluarga dan pengurusan aset. Dengan langkah hukum yang tepat, harta warisan justru bisa menjadi sumber dana utama untuk memberikan perawatan medis terbaik bagi ahli waris yang sedang sakit tersebut.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pengacara Hukum Waris yang memahami urgensi medis dan hukum. Kami akan mendampingi Anda melewati masa sulit ini dengan solusi yang legal, cepat, dan aman.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com