Hak Waris bagi Penderita Gangguan Jiwa (ODGJ): Prosedur Pengampuan dan Pengelolaan Hartanya
Perlindungan bagi Ahli Waris yang Rentan
Dalam banyak kasus pembagian harta, anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas intelektual sering kali terabaikan. Ada anggapan keliru bahwa karena mereka tidak mampu mengelola uang, maka mereka kehilangan hak warisnya. Hal ini sering memicu tindakan semena-mena dari ahli waris lain yang mencoba menghilangkan porsi hak mereka.
Padahal, secara hukum, ODGJ adalah subjek hukum yang tetap memiliki hak atas harta peninggalan orang tuanya. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi mereka yang tidak mampu membela dirinya sendiri.
Status Hukum ODGJ sebagai Ahli Waris
Baik dalam Hukum Islam (KHI) maupun Hukum Perdata (BW), gangguan jiwa bukan merupakan penghalang waris. Namun, karena mereka dianggap "Tidak Cakap Hukum", mereka tidak boleh melakukan tindakan hukum sendiri (seperti menandatangani akta jual beli atau pencairan bank).
Solusi Hukum: Harus ditunjuk seorang Pengampu (Curator) melalui penetapan pengadilan.
Tujuan: Untuk mewakili kepentingan ahli waris tersebut dalam pembagian dan pengelolaan harta agar tidak habis atau digelapkan oleh pihak lain.
Prosedur Permohonan Pengampuan (Curatele)
Sebagai Lawyer Hukum Waris, tim kami mendampingi keluarga untuk mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama:
Pemeriksaan Medis: Menghadirkan bukti dari dokter ahli jiwa (psikiater) yang menyatakan kondisi mental yang bersangkutan.
Penunjukan Pengampu: Biasanya anggota keluarga terdekat yang dianggap jujur dan mampu (ayah, ibu, atau saudara kandung).
Sumpah Pengampu: Pengampu berjanji di depan hakim untuk mengelola harta tersebut demi kepentingan terbaik si penderita.
Tantangan: Penggelapan Harta oleh Pengampu
Inilah sisi gelap yang sering memicu Litigasi Waris. Terkadang, orang yang ditunjuk sebagai pengampu justru menggunakan harta warisan ODGJ untuk kepentingan pribadi. Sebagai Pendamping Hukum Waris, Warisku dapat membantu melakukan:
Audit Pengelolaan Harta: Menuntut transparansi penggunaan dana warisan.
Gugatan Pencopotan Pengampu: Jika terbukti ada penyelewengan, kami dapat mengajukan permohonan untuk mengganti pengampu dengan pihak yang lebih amanah.
Mediasi Waris: Menjamin Biaya Hidup Jangka Panjang
Dalam sesi Mediasi Waris, kami membantu keluarga merumuskan kesepakatan tertulis mengenai bagaimana porsi warisan ODGJ akan digunakan. Misalnya, aset properti yang disewakan untuk biaya pengobatan dan perawatan jangka panjang. Sebagai Konsultan Hukum Waris, kami memastikan hak-hak dasar mereka (sandang, pangan, kesehatan) terjamin selamanya.
Keadilan Tanpa Diskriminasi
Keterbatasan mental bukanlah alasan untuk merampas hak ekonomi seseorang. Dengan mekanisme pengampuan yang benar, ahli waris ODGJ dapat tetap hidup sejahtera dari harta peninggalan keluarganya.
Segera hubungi Warisku untuk Konsultasi Waris. Kami adalah Pengacara Hukum Waris yang berpengalaman menangani kasus-kasus sensitif bagi penyandang disabilitas mental dengan integritas tinggi dan prosedur hukum yang tepat.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com