Ahli Waris WNA: Bagaimana Aturan Kepemilikan Tanah bagi Anak dari Perkawinan Campuran?

Dilema Tanah Warisan untuk WNA

Indonesia menganut asas nasionalitas dalam kepemilikan tanah, di mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Masalah besar muncul dalam keluarga perkawinan campuran, ketika anak yang berkewarganegaraan asing (WNA) menerima warisan berupa tanah SHM dari orang tua WNI-nya.

Banyak yang tidak tahu bahwa hukum memberikan batas waktu yang sangat ketat bagi ahli waris WNA untuk mengelola aset tersebut. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering membantu keluarga lintas negara untuk menyelamatkan nilai ekonomi aset mereka agar tidak jatuh ke tangan negara.

Aturan Pasal 21 Ayat (3) UUPA

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), jika seorang WNA memperoleh Hak Milik karena pewarisan, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Wajib Dilepaskan: Ahli waris WNA wajib melepaskan hak milik tersebut (menjual atau menghibahkan kepada WNI) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut.

  • Sanksi: Jika dalam 1 tahun tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara.

Di sinilah peran Lawyer Hukum Waris sangat dibutuhkan untuk bertindak cepat sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Strategi Penyelamatan Aset bagi Ahli Waris WNA

Sebagai Pendamping Hukum Waris, tim Warisku menawarkan beberapa solusi hukum bagi klien WNA:

  1. Penjualan Strategis: Kami membantu mencarikan pembeli dan mengurus legalitas penjualan agar ahli waris tetap mendapatkan nilai ekonomi yang maksimal.

  2. Penurunan Hak (Downgrade): Mengubah status SHM menjadi Hak Pakai yang diperbolehkan bagi WNA (dengan syarat tertentu), sehingga fisik tanah/bangunan masih bisa dikuasai.

  3. Hibah kepada Saudara WNI: Menghibahkan aset kepada anggota keluarga lain yang berkewarganegaraan Indonesia dengan perjanjian internal yang sah.

Kendala dalam Administrasi di BPN

Proses balik nama waris yang melibatkan WNA memerlukan dokumen tambahan seperti paspor, kartu keluarga lintas negara, dan sering kali dokumen yang harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Kemenkumham (Apostille). Konsultan Hukum Waris kami akan mengurus birokrasi yang rumit ini agar proses balik nama berjalan sesuai deadline.

Mediasi Waris dalam Keluarga Campuran

Sering terjadi perselisihan ketika saudara yang WNI mencoba memanfaatkan status WNA saudaranya untuk menguasai seluruh harta secara sepihak. Melalui Mediasi Waris, Warisku membantu menyeimbangkan hak masing-masing pihak agar ahli waris WNA tetap mendapatkan kompensasi nilai yang adil tanpa melanggar hukum pertanahan Indonesia.

Jangan Tunda Pengurusan Aset Anda

Batas waktu 1 tahun adalah waktu yang sangat singkat dalam dunia birokrasi pertanahan. Kehilangan aset karena disita negara adalah kerugian besar yang bisa dihindari dengan langkah hukum yang tepat sejak awal.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pengacara Hukum Waris yang berpengalaman menangani kasus internasional dan perkawinan campuran. Kami memastikan harta peninggalan orang tua Anda tetap aman dan memberikan manfaat bagi Anda, di mana pun Anda berada.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Warisan bagi Narapidana: Apakah Seseorang di Dalam Penjara Tetap Berhak Menerima Harta Waris?

Next
Next

Sengketa Waris Apartemen: Prosedur Balik Nama Sertifikat Satuan Rumah Susun (SHMSRS)