Anak Angkat vs Anak Kandung: Solusi Hukum Sengketa Rebutan Porsi Warisan di Pengadilan

Ketika Kasih Sayang Berbenturan dengan Aturan

Dalam keluarga yang memiliki anak angkat dan anak kandung, orang tua sering kali ingin memberikan kasih sayang dan harta secara merata. Namun, hukum Indonesia (baik Islam maupun Perdata) memberikan garis tegas bahwa anak kandung dan anak angkat memiliki kedudukan yang berbeda dalam hal kewarisan.

Sengketa pecah ketika anak angkat menuntut pembagian yang sama rata (equal) dengan anak kandung. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus ini untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan Fundamental Porsi Waris

Memahami perbedaan porsi adalah langkah awal dalam Konsultasi Waris:

  • Anak Kandung: Merupakan ahli waris utama (Dzawil Furud) yang mendapatkan bagian pasti dan besar, bahkan bisa menutup hak kerabat lainnya.

  • Anak Angkat: Secara hukum tidak memiliki hubungan darah, sehingga tidak mendapatkan bagian waris secara otomatis. Ia hanya bisa mendapatkan harta melalui jalur Wasiat Wajibah atau Hibah.

Batasan Wasiat Wajibah: Mengapa Tidak Bisa Sama Rata?

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat memang mendapatkan perlindungan melalui Wasiat Wajibah, namun dibatasi maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta peninggalan.

  • Jika anak angkat menuntut porsi yang sama dengan anak kandung (misal: dibagi 50:50), maka secara hukum tuntutan tersebut dapat dibatalkan di pengadilan.

  • Tujuan batasan 1/3 ini adalah agar hak anak kandung sebagai ahli waris sedarah tidak terzalimi.

Sebagai Lawyer Hukum Waris, kami memastikan bahwa pembagian tetap pada koridor hukum agar tidak muncul gugatan di kemudian hari.

Risiko Litigasi Waris: Pembuktian Status Anak

Dalam persidangan, sering kali terjadi perdebatan mengenai keabsahan pengangkatan anak.

  1. Apakah ada Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak tersebut?

  2. Apakah pengangkatan anak sudah sesuai prosedur (Akta Notaris/Dinas Sosial)? Tanpa bukti legal yang kuat, anak angkat bahkan berisiko kehilangan hak atas 1/3 bagian tersebut. Tim Pengacara Hukum Waris kami akan membantu Anda memverifikasi dokumen legalitas agar posisi hukum Anda jelas.

Mediasi Waris: Menjaga Wasiat Orang Tua

Warisku selalu mengedepankan Mediasi Waris. Kami memahami bahwa sering kali wasiat lisan orang tua adalah "bagilah secara rata". Namun, karena wasiat lisan sulit dibuktikan dan berisiko melanggar porsi ahli waris kandung, kami membantu keluarga merumuskan Kesepakatan Pembagian Bersama yang mengakomodasi keinginan orang tua namun tetap aman secara hukum.

Jelas Status, Tenang Pembagian

Kedudukan anak angkat dan anak kandung memang berbeda di mata hukum, namun keduanya bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari orang tua jika dikelola secara profesional.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pendamping Hukum Waris yang akan membantu Anda mengurai benang kusut perselisihan antara anak kandung dan anak angkat. Pastikan pembagian harta peninggalan dilakukan dengan adil dan damai.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Prosedur Mencairkan Saldo Bank dan Deposito Pewaris: Solusi Hukum bagi Keluarga yang Tidak Mengetahui Aset Almarhum

Next
Next

Anak Kandung vs Saudara Kandung Pewaris: Siapa Ahli Waris yang Lebih Berhak Menurut Hukum?