Anak Kandung vs Saudara Kandung Pewaris: Siapa Ahli Waris yang Lebih Berhak Menurut Hukum?

Konflik Antara Keponakan dan Paman/Bibi

Salah satu pemicu utama Litigasi Waris di Indonesia adalah intervensi saudara kandung pewaris (kakak atau adik almarhum) dalam pembagian harta peninggalan. Sering kali, saudara kandung merasa berhak mendapatkan bagian karena alasan "darah daging" atau karena pernah membantu pewaris semasa hidup.

Namun, hukum Indonesia memiliki aturan hierarki yang ketat mengenai siapa yang lebih berhak. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus di mana anak kandung harus mempertahankan haknya dari tuntutan paman atau bibinya sendiri.

Aturan Hijab (Penghalang) dalam Hukum Islam (KHI)

Dalam hukum waris Islam, terdapat konsep yang disebut Hijab Mahjub. Ini adalah kondisi di mana ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh.

  • Anak Laki-laki sebagai Penghalang Mutlak: Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki, maka seluruh saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan) tertutup haknya secara mutlak. Mereka tidak mendapatkan bagian waris sedikit pun.

  • Anak Perempuan: Meskipun anak perempuan tidak menutup hak saudara kandung secara total (saudara bisa mendapatkan sisa/ashabah), porsi utama tetap berada pada anak kandung.

Tanpa pemahaman ini, keluarga besar sering kali terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu. Tim Lawyer Hukum Waris kami siap memberikan penjelasan hukum yang jernih untuk meredam konflik ini.

Golongan Ahli Waris dalam Hukum Perdata (BW)

Bagi non-muslim, KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan.

  1. Golongan I: Suami/Istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya.

  2. Golongan II: Orang tua dan saudara-saudara pewaris.

Prinsip utamanya adalah: Golongan yang lebih rendah (Golongan II) tidak akan mendapatkan warisan selama Golongan I masih ada. Jadi, jika almarhum meninggalkan anak, maka saudara kandung almarhum sama sekali tidak berhak menuntut harta tersebut.

Mengapa Saudara Kandung Sering Menuntut?

Berdasarkan pengalaman Konsultasi Waris kami, saudara kandung biasanya menuntut karena:

  • Adanya janji lisan dari pewaris sebelum meninggal.

  • Merasa memiliki andil dalam menjaga harta keluarga besar.

  • Anggapan bahwa anak kandung (keponakan) masih kecil dan belum mampu mengelola harta.

Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami menegaskan bahwa janji lisan tidak dapat mengalahkan ketentuan undang-undang tentang ahli waris sah, kecuali jika dituangkan dalam surat wasiat yang legal.

Mediasi Waris: Jalan Tengah untuk Kedamaian

Meskipun secara hukum saudara kandung tidak berhak, demi menjaga silaturahmi, Warisku sering menyarankan Mediasi Waris. Anak kandung dapat memberikan "tali kasih" atau hibah sukarela kepada paman atau bibinya jika dirasa perlu, namun bukan sebagai kewajiban waris. Kami membantu merumuskan kesepakatan ini agar dilakukan secara resmi dan tidak menimbulkan tuntutan di masa depan.

Anak Kandung Adalah Ahli Waris Utama

Hukum dibuat untuk melindungi hak-hak keturunan langsung. Keberadaan anak kandung adalah batas tegas bagi hak saudara kandung dalam urusan kewarisan.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Pengacara Hukum Waris yang ahli dalam memetakan silsilah ahli waris dan memastikan harta jatuh ke tangan yang benar. Lindungi hak anak-anak Anda bersama profesional.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Anak Angkat vs Anak Kandung: Solusi Hukum Sengketa Rebutan Porsi Warisan di Pengadilan

Next
Next

Warisan untuk Suami/Istri WNA: Bagaimana Aturan Kepemilikan Tanah bagi Ahli Waris Asing di Indonesia?