Warisan untuk Suami/Istri WNA: Bagaimana Aturan Kepemilikan Tanah bagi Ahli Waris Asing di Indonesia?

Dilema Perkawinan Campuran dan Aset Properti

Dalam perkawinan campuran, perpindahan harta melalui warisan seringkali terbentur pada aturan kedaulatan lahan. Indonesia menganut asas nasionalitas, di mana Hak Milik atas tanah hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu, bagaimana jika seorang suami WNI meninggal dunia dan meninggalkan aset tanah kepada istrinya yang berkewarganegaraan asing?

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus ini untuk mencegah aset keluarga jatuh ke tangan negara akibat keterlambatan penanganan hukum.

Aturan Pasal 21 ayat (3) UU Pokok Agraria (UUPA)

Hukum Indonesia sebenarnya tidak melarang WNA menerima warisan, namun membatasi jangka waktu kepemilikannya.

  • Kewajiban Melepas Hak: WNA yang memperoleh Hak Milik karena warisan wajib melepaskan hak tersebut (menjual atau menghibahkan) kepada WNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

  • Sanksi: Jika dalam 1 tahun tidak dilepaskan, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan jatuh kepada negara.

Oleh karena itu, pendampingan dari Lawyer Hukum Waris sangat diperlukan untuk mempercepat proses balik nama dan penjualan sebelum batas waktu berakhir.

Solusi Perjanjian Kawin (Prenuptial/Postnuptial Agreement)

Salah satu cara melindungi aset properti dalam perkawinan campuran adalah dengan memiliki Perjanjian Pemisahan Harta.

  • Dengan adanya perjanjian ini, istri/suami WNI dapat memiliki harta atas namanya sendiri tanpa tercampur dengan pasangan WNA.

  • Jika WNI meninggal, aset tersebut bisa langsung diwariskan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan Indonesia (jika ada), sehingga status Hak Milik tetap aman.

Tim Konsultan Hukum Waris kami dapat membantu Anda menyusun Postnuptial Agreement (Perjanjian Kawin setelah menikah) bagi pasangan yang belum memilikinya.

Hak Pakai sebagai Alternatif bagi WNA

Jika pasangan WNA masih ingin menempati atau menguasai properti tersebut, status tanah dapat diturunkan dari Hak Milik (SHM) menjadi Hak Pakai.

  • Hak Pakai adalah jenis hak atas tanah yang diperbolehkan bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia.

  • Pengacara Hukum Waris kami akan mendampingi proses perubahan status hak ini di Kantor Pertanahan (BPN) agar legalitasnya terjamin.

Risiko Litigasi Waris Lintas Negara

Sengketa sering terjadi ketika keluarga besar dari pihak WNI mencoba mengambil alih aset dengan dalih pasangan WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Hal ini bisa berujung pada Litigasi Waris yang rumit. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami memastikan bahwa meskipun ada batasan kepemilikan, nilai ekonomis dari penjualan aset tersebut tetap menjadi hak mutlak bagi ahli waris WNA.

Bertindak Cepat Sebelum Satu Tahun

Waktu adalah musuh utama bagi ahli waris WNA. Menunda pengurusan warisan tanah di Indonesia dapat berakibat pada penyitaan aset oleh negara secara cuma-cuma.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris spesialis perkawinan campuran yang paham seluk-beluk UUPA dan hukum perdata. Kami akan memastikan transisi aset Anda berjalan lancar, cepat, dan aman secara hukum.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Anak Kandung vs Saudara Kandung Pewaris: Siapa Ahli Waris yang Lebih Berhak Menurut Hukum?

Next
Next

Warisan untuk Anak Luar Kawin: Status Hukum dan Hak Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi