Anak Angkat vs Keluarga Besar: Status Hak Waris Anak Angkat Tanpa Akta Resmi dan Solusi Hukum Wasiat Wajibah
Kasih Sayang yang Terbentur Aturan Hukum
Banyak pasangan di Indonesia mengangkat anak dari saudara atau panti asuhan dan membesarkannya seperti anak kandung sendiri. Namun, banyak yang melalaikan pengurusan Akta Pengangkatan Anak (Adopsi) di Pengadilan. Masalah muncul saat orang tua angkat meninggal: keluarga besar (paman/bibi/saudara kandung pewaris) sering kali menolak mengakui anak angkat tersebut sebagai ahli waris dan menuntut seluruh harta peninggalan.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku hadir untuk memberikan pencerahan bahwa meskipun anak angkat tidak memutus hubungan darah dengan orang tua biologisnya, hukum tetap memberikan ruang keadilan bagi mereka.
Status Anak Angkat dalam Hukum Islam dan Perdata
Secara hukum, kedudukan anak angkat berbeda dengan anak kandung:
Hukum Islam (KHI): Anak angkat tidak mendapatkan warisan secara otomatis karena tidak ada hubungan darah. Namun, ia berhak mendapatkan Wasiat Wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan.
Hukum Perdata (BW): Anak angkat yang diadopsi secara sah melalui penetapan pengadilan memiliki kedudukan yang sama persis dengan anak sah/kandung dalam hal kewarisan.
Masalah Utama: Jika pengangkatan hanya "lisan" atau di bawah tangan, maka statusnya sangat lemah secara hukum.
Solusi: Mengajukan Penetapan Wasiat Wajibah
Bagi anak angkat yang tidak mendapatkan bagian harta karena ditolak keluarga besar, tim Lawyer Hukum Waris kami dapat membantu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Pembuktian Kedekatan: Membuktikan bahwa anak tersebut telah dirawat dan disayangi oleh almarhum selayaknya anak sendiri.
Tuntutan 1/3 Harta: Meminta hakim menetapkan hak anak angkat melalui skema Wasiat Wajibah (sesuai Pasal 209 KHI).
Putusan Pengadilan: Putusan ini menjadi dasar hukum yang sah untuk mengambil bagian harta meskipun ditentang oleh keluarga besar.
Risiko Pengusiran oleh Keluarga Besar
Sering terjadi dalam kasus Litigasi Waris, anak angkat diusir dari rumah yang selama ini ia tempati bersama orang tua angkatnya tak lama setelah pemakaman. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami berperan melakukan proteksi hukum agar hak tinggal dan hak ekonomi anak tersebut tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Mediasi Waris: Jalan Tengah Demi Kemanusiaan
Sebelum masuk ke ranah konflik terbuka, kami selalu mengutamakan Mediasi Waris. Kami mengajak keluarga besar berdialog untuk menghormati kasih sayang almarhum kepada anak angkatnya. Kesepakatan damai sering kali tercapai ketika keluarga memahami bahwa memutus hak anak angkat bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral dan agama.
Jangan Biarkan Hak Anak Terabaikan
Status administratif tidak boleh menghapus jasa dan kasih sayang selama puluhan tahun. Jika Anda adalah anak angkat atau orang tua yang ingin menjamin masa depan anak angkat, rencanakanlah aspek hukumnya sekarang juga.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam memperjuangkan hak-hak anak angkat. Kami akan memberikan solusi hukum yang paling tepat agar amanah orang tua angkat Anda dapat terlaksana dengan baik.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com