Hibah Berlebihan yang Merugikan Ahli Waris? Prosedur Hukum Pembatalan Hibah dan Pengembalian Hak Mutlak (Inkorting)
Ketika Hibah Menjadi Sengketa
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Banyak orang tua memberikan hibah kepada salah satu anak dengan maksud menghindari kerumitan urusan waris di masa depan. Namun, jika hibah tersebut mencakup seluruh harta atau sebagian besar aset sehingga anak yang lain tidak mendapatkan bagian yang adil, maka hibah tersebut dapat digugat di pengadilan.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus di mana ahli waris merasa dizalimi karena harta peninggalan "kosong" akibat sudah dipindahtangankan melalui akta hibah tanpa sepengetahuan mereka.
Batasan Hibah dalam Hukum Islam (KHI)
Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberikan hibah secara serampangan jika memiliki ahli waris.
Batas Maksimal 1/3: Berdasarkan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah kepada orang lain atau salah satu ahli waris hanya boleh dilakukan maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta.
Tujuan: Agar tidak terjadi pemutusan hak waris bagi ahli waris lainnya yang sah. Jika hibah melampaui batas ini, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan ke Pengadilan Agama.
Konsep Legitieme Portie dalam Hukum Perdata (BW)
Bagi pemeluk agama non-muslim, KUHPerdata mengenal hak mutlak yang disebut Legitieme Portie.
Ini adalah bagian harta yang dilindungi undang-undang untuk anak kandung (ahli waris garis lurus).
Jika seorang ayah menghibahkan seluruh rumahnya kepada istri muda atau pihak ketiga, anak kandung berhak menuntut pengurangan (inkorting) atas hibah tersebut agar porsi mutlaknya terpenuhi.
Langkah Hukum: Gugatan Pembatalan Hibah
Jika Anda mendapati bahwa aset keluarga telah berpindah tangan melalui hibah yang tidak adil, tim Lawyer Hukum Waris kami akan mendampingi Anda untuk:
Audit Aset: Menghitung total kekayaan pewaris saat hibah dilakukan.
Gugatan ke Pengadilan: Memohon hakim untuk membatalkan sebagian atau seluruh isi akta hibah yang melanggar batas 1/3 atau Legitieme Portie.
Pengembalian Objek: Jika dikabulkan, pengadilan akan menetapkan bahwa objek hibah (misal: tanah) harus ditarik kembali ke dalam bundel waris untuk dibagi secara adil.
Mediasi Waris: Menghindari Konflik Berdarah
Sengketa hibah seringkali sangat emosional karena melibatkan rasa "pilih kasih" orang tua. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami mengutamakan Mediasi Waris. Kami membantu para pihak untuk memahami bahwa memaksakan hibah yang cacat hukum hanya akan merugikan penerima hibah itu sendiri di kemudian hari karena status kepemilikannya akan selalu "terancam" gugatan.
Adil Sejak dalam Pikiran
Memberikan harta kepada anak adalah hak orang tua, namun keadilan bagi seluruh anak adalah kewajiban yang dilindungi hukum. Hibah yang sah adalah hibah yang tidak menzalimi hak ahli waris lainnya.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman dalam menangani pembatalan akta hibah dan pengembalian hak ahli waris. Kami pastikan hak mutlak Anda tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com