Ayah/Ibu Meninggal Lebih Dulu dari Kakek? Prosedur dan Perhitungan Waris bagi Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti
Nasib Cucu yang Kehilangan Orang Tua
Dalam banyak kasus, seorang anak meninggal dunia mendahului orang tuanya (si Kakek). Ketika si Kakek kemudian wafat, timbul pertanyaan: Apakah anak-anak dari anak yang sudah meninggal tersebut (sang cucu) berhak mendapatkan bagian warisan dari kakeknya? Atau kah hak tersebut hilang karena orang tua mereka sudah tidak ada?
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering memberikan pencerahan bahwa hukum Indonesia (baik Islam maupun Perdata) melindungi hak cucu melalui mekanisme penggantian posisi.
Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam (KHI)
Berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya.
Porsi Waris: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Contoh: Jika Kakek meninggal meninggalkan 2 anak (A dan B), namun A sudah meninggal lebih dulu dan memiliki 2 anak (C1 dan C2), maka C1 dan C2 bersama-sama mewarisi jatah yang seharusnya milik A.
Konsep Plaatsvervulling dalam KUHPerdata (BW)
Bagi non-muslim, KUHPerdata mengenal istilah Plaatsvervulling (penggantian tempat).
Penggantian di Garis Lurus ke Bawah: Berlangsung terus-menerus tanpa batas. Selama ada keturunan (cucu, cicit), mereka berhak menggantikan orang tuanya yang telah meninggal untuk mengambil jatah warisan kakeknya.
Pembagian per Batang (Per Stirpes): Warisan dibagi berdasarkan jumlah anak ("batang"), lalu bagian anak yang meninggal tersebut dibagi lagi kepada keturunannya.
Tantangan dalam Implementasi: Penolakan dari Paman/Bibi
Masalah sering muncul dalam Litigasi Waris ketika paman atau bibi (saudara dari orang tua yang meninggal) menolak membagi warisan kepada keponakan mereka (cucu). Alasan yang sering dipakai adalah cucu "terhijab" atau terhalang oleh keberadaan anak kandung yang masih hidup.
Tim Lawyer Hukum Waris kami berperan memastikan bahwa hak cucu sebagai ahli waris pengganti tetap diakui oleh pengadilan, karena secara undang-undang, posisi mereka sah dan tidak dapat dihilangkan begitu saja.
Mediasi Waris: Menjaga Kasih Sayang Kakek
Melalui Mediasi Waris, kami sebagai Pendamping Hukum Waris mengingatkan para paman dan bibi bahwa memberikan hak waris kepada keponakan yang sudah yatim/piatu adalah amanah dan kewajiban hukum. Kami membantu menyusun skema pembagian yang jelas agar cucu mendapatkan modal untuk masa depannya sesuai dengan jatah orang tua mereka.
Cucu Tidak Berdiri Sendiri
Status cucu sebagai ahli waris pengganti adalah perlindungan hukum agar harta keluarga tetap mengalir kepada keturunan garis lurus. Memahami perhitungan ini sangat penting untuk mencegah kerugian bagi mereka yang sudah kehilangan orang tua.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani perhitungan rumit ahli waris pengganti. Kami pastikan hak Anda sebagai cucu atau hak anak-anak Anda terlindungi secara hukum.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com