Rumah Warisan Jadi Kantor Perusahaan? Solusi Hukum Sengketa Izin Usaha dan Pembagian Aset Properti yang Digunakan Bisnis

Ketika Rumah Tinggal Menjadi Sumber Penghidupan

Banyak pengusaha di Indonesia memulai bisnisnya dari garasi atau ruang tamu. Masalah muncul ketika rumah tersebut masih atas nama pribadi almarhum, namun secara fungsional telah berubah menjadi kantor, pabrik, atau toko yang memiliki izin usaha resmi. Saat pembagian waris, ada anak yang ingin menjual rumah tersebut untuk mendapatkan uang tunai, namun ada anak lain yang ingin mempertahankan rumah karena bisnisnya bergantung pada lokasi tersebut.

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus ini agar pembagian harta tidak mematikan roda ekonomi keluarga.

Status Hukum Rumah: Properti Pribadi vs Aset Perusahaan

Secara hukum, jika sertifikat rumah masih atas nama almarhum, maka rumah tersebut adalah Objek Waris, bukan aset perusahaan (kecuali sudah disetor sebagai modal/inbreng ke PT).

  • Risiko Pengusiran Bisnis: Ahli waris yang memiliki porsi mayoritas bisa saja menuntut pengosongan lahan, yang berakibat pada pencabutan izin domisili usaha.

  • Izin Usaha (NIB): Alamat kantor yang tercantum dalam izin usaha harus memiliki legalitas penggunaan tempat (sewa atau pinjam pakai) dari seluruh ahli waris pemilik lahan.

Masalah Izin Usaha dan Domisili

Jika rumah warisan dijual kepada pihak ketiga, perusahaan yang berkantor di sana harus segera melakukan perubahan akta dan izin domisili. Tim Lawyer Hukum Waris kami sering menemukan bahwa banyak bisnis keluarga lumpuh karena rekening bank perusahaan diblokir akibat dokumen domisili yang sudah tidak valid setelah pemilik lahan (almarhum) wafat.

Solusi Melalui Mediasi Waris: Skema Sewa-Menyewa

Melalui Mediasi Waris, kami sebagai Pendamping Hukum Waris biasanya menawarkan jalan tengah:

  1. Perjanjian Sewa Internal: Perusahaan keluarga tetap menggunakan rumah tersebut, namun perusahaan wajib membayar sewa kepada seluruh ahli waris sesuai harga pasar. Uang sewa inilah yang menjadi penghasilan bagi ahli waris yang tidak terlibat dalam bisnis.

  2. Kompensasi Saham: Ahli waris yang ingin memiliki rumah tersebut sebagai kantor, memberikan kompensasi berupa porsi saham yang lebih besar atau aset lain kepada saudara-saudaranya.

  3. Pemisahan Sertifikat: Jika lahan memungkinkan, dilakukan pemecahan sertifikat antara area rumah tinggal dan area kantor.

Strategi Litigasi Waris: Mempertahankan Keberlangsungan Usaha

Dalam jalur Litigasi Waris, hakim biasanya mempertimbangkan aspek kemanfaatan. Jika rumah tersebut merupakan sumber nafkah bagi banyak orang (karyawan), kami sebagai Pengacara Hukum Waris akan berupaya agar rumah tersebut tidak dijual paksa melalui lelang, melainkan dikelola dengan pembagian hasil yang adil.

Jangan Korbankan Bisnis Demi Ego

Sengketa rumah yang merangkap kantor adalah masalah kompleks yang menggabungkan Hukum Waris dan Hukum Bisnis. Penyelesaian yang gegabah hanya akan membuat rumah terjual namun bisnis hancur.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang memahami seluk-beluk hukum korporasi dan waris. Kami bantu Anda mengamankan lokasi usaha sekaligus memberikan hak yang adil bagi seluruh ahli waris.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Next
Next

Anak Tidak Mengurus Orang Tua? Syarat Hukum Menggugurkan Hak Waris bagi Ahli Waris yang Menelantarkan Pewaris