Anak Tidak Mengurus Orang Tua? Syarat Hukum Menggugurkan Hak Waris bagi Ahli Waris yang Menelantarkan Pewaris

Keadilan bagi Anak yang Berbakti

Seringkali terjadi, hanya satu anak yang menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga untuk merawat orang tua yang sakit selama bertahun-tahun. Sementara itu, saudara lainnya menghilang dan tidak memberi kabar, namun tiba-tiba muncul paling depan saat pembagian harta waris. Secara moral, hal ini terasa tidak adil. Namun, bagaimana hukum Indonesia memandang hal ini?

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menerima keluhan mengenai "ketidakadilan moral" ini dan bagaimana cara menyikapinya secara legal.

Konsep Ahli Waris yang Tidak Pantas (Onwaardig)

Baik dalam Hukum Perdata (BW) maupun Hukum Islam (KHI), seseorang bisa kehilangan hak warisnya jika dianggap "Tidak Pantas". Namun, syaratnya sangat ketat:

  • Hukum Islam (KHI Pasal 173): Seseorang terhalang menjadi ahli waris jika dipersalahkan telah membunuh, mencoba membunuh, atau memfitnah pewaris (pengaduan fitnah).

  • Hukum Perdata (Pasal 838 BW): Ahli waris dianggap tidak pantas jika telah membunuh, menganiaya berat, atau mencegah pewaris membuat wasiat dengan kekerasan.

Lalu, bagaimana dengan penelantaran? Penelantaran secara ekonomi atau kasih sayang tidak secara otomatis menggugurkan hak waris menurut UU, kecuali ada putusan pidana terkait penelantaran orang tua dalam rumah tangga.

Solusi Hukum: Memberikan "Hadiah" Lebih kepada yang Berbakti

Karena menggugurkan hak waris sangat sulit secara hukum, tim Lawyer Hukum Waris kami biasanya menyarankan langkah preventif atau solusi alternatif:

  1. Hibah Wasiat: Selama orang tua masih hidup dan sadar, beliau bisa menghibahkan sebagian hartanya lebih besar kepada anak yang merawatnya sebagai tanda terima kasih.

  2. Kompensasi Biaya Perawatan: Dalam pembagian waris, anak yang merawat bisa menuntut biaya perawatan (sustenance) yang telah ia keluarkan secara pribadi untuk dipotong dari bundel waris sebelum dibagi rata.

  3. Wasiat Tertulis: Pewaris membuat wasiat yang menyatakan bahwa anak tertentu mendapatkan porsi lebih karena jasanya, selama tidak melanggar Legitieme Portie (bagian mutlak).

Litigasi Waris: Menuntut Balik karena Penelantaran

Jika sengketa masuk ke jalur Litigasi Waris, anak yang berbakti dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dengan alasan keadilan materiil. Tim Pengacara Hukum Waris kami akan mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran medis dan saksi-saksi yang membuktikan bahwa ahli waris lainnya memang telah menelantarkan pewaris.

Mediasi Waris: Mengetuk Pintu Hati Saudara

Melalui Mediasi Waris, kami sebagai Pendamping Hukum Waris mencoba menyentuh sisi kemanusiaan. Kami memberikan pengertian kepada saudara yang tidak mengurus orang tua bahwa meskipun mereka memiliki hak hukum, secara moral mereka berhutang kepada saudara yang telah berkorban. Kesepakatan sering tercapai di mana saudara yang "menghilang" bersedia menerima bagian yang lebih kecil.

Bakti Tidak Pernah Sia-Sia

Meskipun hukum sulit menghapus hak waris seseorang hanya karena kurangnya kasih sayang, hukum tetap memberikan ruang untuk mengapresiasi mereka yang berbakti melalui instrumen hibah dan kompensasi biaya.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang menjunjung tinggi keadilan bagi mereka yang telah berdedikasi merawat keluarga. Kami bantu Anda merumuskan pembagian yang menghargai jasa dan bakti Anda.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Rumah Warisan Jadi Kantor Perusahaan? Solusi Hukum Sengketa Izin Usaha dan Pembagian Aset Properti yang Digunakan Bisnis

Next
Next

Rumah Warisan Masih KPR? Prosedur Klaim Asuransi Jiwa dan Cara Pembagian Aset yang Belum Lunas di Bank