Rumah Warisan Masih KPR? Prosedur Klaim Asuransi Jiwa dan Cara Pembagian Aset yang Belum Lunas di Bank

Rumah Warisan yang "Belum Sepenuhnya Milik Kita"

Saat ini, banyak keluarga yang menempati rumah dengan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Masalah muncul ketika debitur (orang tua) meninggal dunia sebelum tenor kredit berakhir. Banyak ahli waris mengira mereka harus meneruskan cicilan dari uang pribadi, atau lebih buruk lagi, membiarkan rumah disita bank karena merasa tidak sanggup bayar.

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering mendampingi klien untuk memastikan rumah tersebut bisa menjadi hak milik penuh ahli waris tanpa harus terbebani sisa utang yang besar.

Peran Vital Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Hampir semua KPR saat ini mewajibkan adanya Asuransi Jiwa Kredit. Inilah kunci penyelamat aset Anda:

  • Pelunasan Otomatis: Jika asuransi jiwa aktif, maka sisa utang almarhum di bank akan dilunasi oleh pihak asuransi. Rumah tersebut kemudian menjadi "lunas" dan sertifikat bisa diambil.

  • Tugas Ahli Waris: Segera melaporkan kematian debitur kepada bank dalam batas waktu tertentu (biasanya maksimal 60-90 hari). Jika terlambat, klaim asuransi bisa ditolak dan sisa utang menjadi beban ahli waris.

Bagaimana Jika Tidak Ada Asuransi?

Dalam kasus tertentu (misalnya asuransi tidak disetujui karena penyakit bawaan), utang KPR menjadi bagian dari "utang waris". Tim Lawyer Hukum Waris kami akan memberikan dua opsi:

  1. Over Kredit ke Ahli Waris: Salah satu ahli waris yang mampu secara finansial melanjutkan cicilan dan namanya menjadi debitur baru.

  2. Penjualan Aset: Rumah dijual ke pihak ketiga, hasilnya digunakan untuk melunasi sisa utang ke bank, dan kelebihannya dibagi rata kepada seluruh ahli waris.

Prosedur Pengambilan Sertifikat (SHM)

Setelah lunas melalui klaim asuransi, bank tidak bisa menyerahkan sertifikat kepada sembarang orang. Tim Pendamping Hukum Waris kami membantu Anda menyiapkan:

  • Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.

  • Akta Kematian dan bukti pelunasan dari asuransi.

  • Kesepakatan antar ahli waris jika sertifikat akan dibalik nama ke salah satu anak atau dijual.

Mediasi Waris: Siapa yang Berhak Menempati?

Sering terjadi sengketa ketika salah satu anak ingin menempati rumah KPR tersebut tapi tidak mau membayar sisa cicilan atau kompensasi kepada saudara lainnya. Melalui Mediasi Waris, kami menyusun skema adil: penghuni rumah harus mengompensasi bagian saudara lainnya berdasarkan nilai equity (nilai pasar rumah dikurangi sisa utang).

Bertindak Cepat adalah Kunci

Masalah KPR adalah masalah waktu. Keterlambatan mengurus administrasi ke bank bisa menyebabkan bunga menumpuk atau klaim asuransi hangus.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli menangani sengketa aset perbankan. Kami pastikan rumah KPR keluarga Anda aman, lunas, dan terbagi secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Anak Tidak Mengurus Orang Tua? Syarat Hukum Menggugurkan Hak Waris bagi Ahli Waris yang Menelantarkan Pewaris

Next
Next

Anak Angkat Tanpa Akta Adopsi Resmi? Strategi Hukum Memperjuangkan Hak Ekonomi Melalui Hibah atau Wasiat Wajibah