Pengakuan Anak di Luar Nikah: Kekuatan Hukum dan Dampaknya terhadap Porsi Warisan dalam KUHPerdata

Status "Anak Luar Kawin yang Diakui"

Dalam sistem hukum perdata (BW), anak yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak secara otomatis memiliki hubungan perdata dengan ayahnya kecuali ada Pengakuan Sah (Erkenning). Pengakuan ini biasanya dilakukan melalui akta otentik (Notaris) atau dicatatkan pada akta kelahiran. Begitu pengakuan dilakukan, muncullah hak waris, namun dengan porsi yang berbeda dari anak sah.

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering memberikan edukasi bahwa pengakuan anak bukan hanya soal status keluarga, tapi juga soal kepastian hak ekonomi anak di masa depan.

Porsi Waris Anak Luar Kawin yang Diakui

Besarnya bagian waris anak luar kawin yang diakui sangat bergantung pada dengan siapa mereka mewarisi (siapa ahli waris lainnya):

  1. Jika bersama keturunan sah (anak/cucu sah): Anak luar kawin yang diakui mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari bagian yang seandainya ia terima jika ia adalah anak sah.

  2. Jika bersama orang tua, saudara kandung, atau keturunan mereka: Ia mendapatkan 1/2 (setengah) dari seluruh harta warisan.

  3. Jika bersama kerabat yang lebih jauh (kakek/nenek/paman): Ia mendapatkan 3/4 (tiga perempat) dari seluruh harta warisan.

Pentingnya Akta Pengakuan di Depan Notaris

Banyak orang mengira pengakuan lisan sudah cukup. Dalam jalur Litigasi Waris, tanpa adanya akta pengakuan yang sah secara otentik sebelum pewaris meninggal, anak luar kawin tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut warisan. Tim Lawyer Hukum Waris kami dapat membantu Anda memeriksa keabsahan dokumen pengakuan yang ada untuk memastikan hak Anda terlindungi.

Tantangan dari Keluarga Sah

Konflik paling tajam terjadi ketika istri sah dan anak-anak sah baru mengetahui adanya pengakuan anak luar kawin setelah pewaris wafat. Melalui Mediasi Waris, kami membantu keluarga untuk menerima kenyataan hukum tersebut dan menyusun skema pembagian yang tetap menghormati hak masing-masing pihak tanpa harus menghancurkan hubungan keluarga.

Putusan MK No. 46/2010 dan Perkembangannya

Bagi mereka yang tidak memiliki akta pengakuan, saat ini hukum memungkinkan penuntutan hubungan perdata melalui bukti ilmu pengetahuan (Tes DNA). Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami siap memandu Anda melalui proses pembuktian di pengadilan untuk mendapatkan pengakuan asal-usul anak yang berujung pada hak waris.

Keadilan bagi Semua Anak

Hukum perdata memberikan perlindungan yang sangat spesifik bagi anak luar kawin yang telah diakui. Memahami porsi yang tepat adalah kunci untuk menghindari sengketa berkepanjangan dan memastikan distribusi harta yang adil sesuai undang-undang.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam membedah kasus keluarga yang kompleks. Kami pastikan hak Anda atau anak Anda dihitung dengan akurat sesuai ketentuan KUHPerdata.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris? Legalitas Wakaf Lisan dan Prosedur Penyelamatan Aset Keagamaan menurut UU Wakaf

Next
Next

Pewaris WNA Menikah dengan WNI? Prosedur Hukum Waris Internasional dan Nasib Aset Tanah di Indonesia bagi Keluarga