Pewaris WNA Menikah dengan WNI? Prosedur Hukum Waris Internasional dan Nasib Aset Tanah di Indonesia bagi Keluarga
Kompleksitas Waris Pernikahan Campuran
Pernikahan antara WNI dan WNA membawa dinamika hukum yang unik. Masalah terbesar muncul ketika pasangan WNA meninggal dunia dan meninggalkan aset di Indonesia, atau sebaliknya. Hukum Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat mengenai siapa yang boleh memiliki tanah, yang sering kali menjerat ahli waris WNA dalam kerumitan birokrasi.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku berpengalaman menavigasi aturan Private International Law untuk melindungi hak-hak keluarga dalam pernikahan campuran.
Aturan "Satu Tahun" untuk Aset Tanah (Hak Milik)
Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia.
Jika Ahli Waris adalah WNA: Jika seorang WNI meninggal dan meninggalkan tanah Hak Milik kepada ahli warisnya yang berkewarganegaraan asing, maka ahli waris tersebut wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada WNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Konsekuensi: Jika dalam satu tahun tidak dialihkan, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan jatuh kepada Negara.
Pentingnya Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement)
Dalam banyak kasus yang ditangani oleh Lawyer Hukum Waris kami, ketiadaan perjanjian pemisahan harta membuat aset yang dibeli selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Karena salah satu pasangan adalah WNA, hal ini sering kali menyebabkan status tanah Hak Milik menjadi bermasalah sejak awal. Kami membantu keluarga melakukan audit legal untuk menentukan status aset tersebut sebelum diproses warisnya.
Prosedur Klaim Aset di Luar Negeri
Jika pewaris WNA memiliki aset di negara asalnya, tim Pendamping Hukum Waris kami akan membantu Anda mengurus:
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW): Yang dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu agar diakui oleh otoritas negara asing.
Koordinasi dengan Konsulat: Memastikan hak-hak ahli waris WNI terlindungi di mata hukum negara asal pewaris.
Penentuan Hukum yang Berlaku: Apakah menggunakan hukum tempat aset berada atau hukum kewarganegaraan pewaris.
Mediasi Waris: Menghadapi Ahli Waris dari Dua Negara
Sering kali pewaris WNA memiliki anak dari pernikahan sebelumnya di negara asalnya. Mediasi Waris lintas negara diperlukan untuk membagi aset secara adil agar tidak terjadi saling gugat di dua pengadilan yang berbeda (Indonesia dan negara asal WNA), yang akan memakan biaya sangat besar.
Bertindak Cepat untuk Menghindari Penyitaan
Khusus untuk aset tanah di Indonesia, waktu adalah musuh utama ahli waris WNA. Menunda pengurusan berarti membuka peluang aset disita oleh negara.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam hukum perdata internasional. Kami akan mendampingi Anda melakukan balik nama, penjualan aset, hingga legalisasi dokumen internasional secara tuntas.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com