Rebutan Perhiasan dan Barang Antik Warisan? Prosedur Penilaian (Appraisal) dan Cara Adil Membagi Barang Bergerak Keluarga

Harta yang Mudah "Lenyap"

Berbeda dengan aset tidak bergerak, barang-barang seperti perhiasan emas, koleksi jam tangan, atau lukisan antik sangat mudah dipindahtangankan tanpa jejak. Sering terjadi, sesaat setelah pemakaman, kotak perhiasan almarhum sudah kosong karena diambil oleh salah satu ahli waris dengan dalih "amanah lisan".

Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus pelacakan barang-barang berharga ini yang secara hukum merupakan bagian dari Boedel Waris (harta warisan) yang harus dibagi rata.

Hak Ahli Waris atas Barang Bergerak

Secara hukum, seluruh barang milik almarhum saat ia meninggal dunia—sekecil apa pun nilainya—adalah milik bersama para ahli waris.

  • Tindakan Ilegal: Mengambil, menyimpan, atau menjual perhiasan warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dikategorikan sebagai pencurian dalam keluarga atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

  • Kewajiban Inventarisasi: Sebelum dibagi, seluruh barang harus dicatat dalam daftar inventarisasi aset yang disetujui bersama.

Pentingnya Jasa Penilai Profesional (Appraisal)

Konflik biasanya muncul karena perbedaan persepsi nilai. Satu ahli waris merasa lukisan peninggalan ayah sangat mahal, sementara yang lain menganggapnya tidak berharga.

  • Tim Lawyer Hukum Waris kami akan menyarankan penggunaan jasa penilai bersertifikat untuk menentukan nilai pasar (market value) dari barang-barang tersebut.

  • Setelah nilai uangnya diketahui, barulah pembagian dilakukan. Jika satu anak ingin memiliki fisiknya, maka ia harus "membeli" porsi saudara lainnya berdasarkan nilai taksiran tersebut.

Prosedur Pembagian: Sistem Lotting atau Lelang Keluarga

Jika ahli waris tidak mencapai kata sepakat mengenai siapa yang mendapatkan barang apa, kami sebagai Pendamping Hukum Waris menawarkan beberapa metode:

  1. Sistem Lotting: Mengelompokkan barang dengan nilai total yang sama, lalu diundi secara adil.

  2. Lelang Internal: Barang ditawarkan kepada seluruh ahli waris. Siapa yang menawar tertinggi, ia yang memiliki barang tersebut dan uangnya masuk ke kas warisan untuk dibagi rata.

  3. Penjualan Pihak Ketiga: Barang dijual ke toko emas atau balai lelang, lalu hasilnya dibagi tunai sesuai porsi masing-masing.

Mediasi Waris: Menjaga Nilai Sentimental

Dalam Mediasi Waris, kami memahami bahwa barang seringkali memiliki nilai kenangan. Kami membantu keluarga mencari jalan tengah, misalnya: perhiasan tertentu diberikan kepada cucu tertua sebagai tanda kasih, namun nilainya dikompensasi dari aset lain agar ahli waris yang tidak mendapat perhiasan tidak merasa dirugikan secara materi.

Transparansi Sejak Dini

Jangan biarkan barang-barang kecil merusak hubungan persaudaraan yang besar. Pencatatan yang transparan dan penilaian yang objektif adalah kunci agar tidak ada rasa curiga di antara ahli waris.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam manajemen aset bergerak. Kami bantu Anda melakukan audit, penilaian, hingga pembagian barang berharga keluarga Anda secara sah dan bermartabat.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Pewaris WNA Menikah dengan WNI? Prosedur Hukum Waris Internasional dan Nasib Aset Tanah di Indonesia bagi Keluarga

Next
Next

Warisan Penuh Hutang? Pahami Batas Tanggung Jawab Ahli Waris dan Prosedur Menolak Warisan Menurut Hukum