Sengketa Waris Tanah Girik atau Petok D: Cara Mengurus Sertifikat bagi Ahli Waris

Bahaya Mewarisi Tanah Tanpa Sertifikat

Di Indonesia, masih banyak lahan yang kepemilikannya hanya didasarkan pada dokumen lama seperti Girik, Petok D, atau Rincik. Masalah besar muncul ketika pemilik asalnya meninggal dunia. Tanpa adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah tersebut sangat rentan diserobot orang lain atau diklaim secara sepihak oleh salah satu ahli waris karena batas-batasnya yang tidak jelas secara digital di BPN.

Mengurus tanah waris yang belum bersertifikat membutuhkan ketelitian ekstra dalam hal riwayat tanah. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku membantu keluarga untuk melegalkan aset "mentah" ini menjadi sertifikat yang sah dan memiliki kepastian hukum.

Dokumen Dasar: Melacak Riwayat Tanah

Sebelum mengajukan sertifikat ke BPN, Lawyer Hukum Waris kami akan membantu Anda mengumpulkan bukti kepemilikan lama yang kuat, antara lain:

  1. Surat Girik/Petok D/Rincik Asli: Bukti penguasaan tanah secara adat.

  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah untuk membuktikan siapa saja pemilik tanah tersebut sejak awal.

  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Pernyataan dari desa bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam perkara.

  4. Surat Keterangan Waris (SKW): Dokumen yang membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris sah dari pemegang Girik tersebut.

Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui Waris

Langkah-langkah yang harus ditempuh melalui pendampingan Pendamping Hukum Waris adalah:

  • Pengukuran oleh BPN: Petugas akan datang untuk memetakan batas tanah secara akurat.

  • Pengumuman Data Fisik & Yuridis: BPN akan mengumumkan rencana penerbitan sertifikat selama 30-60 hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.

  • Pembayaran BPHTB Waris: Meskipun melalui jalur waris, tetap ada kewajiban pajak yang harus dihitung secara tepat oleh Konsultan Hukum Waris agar tidak membebani keluarga.

Tantangan: Sengketa Batas dan Penyerobotan

Tanah Girik sering kali menjadi objek Litigasi Waris karena batas patoknya yang hanya berdasarkan "pohon" atau "parit" yang bisa bergeser. Jika ada tetangga atau pihak lain yang mengklaim, tim Pengacara Hukum Waris kami siap melakukan pembelaan hukum, mulai dari cek fisik ke lapangan hingga persidangan di pengadilan untuk mempertahankan hak Anda.

Mediasi Waris: Pembagian Sebelum Sertifikat Terbit

Sering kali ahli waris ingin segera menjual tanah padahal belum bersertifikat. Melalui Mediasi Waris, kami membantu keluarga menyepakati porsi masing-masing dalam bentuk luas tanah atau nilai uang, sehingga proses pendaftaran di BPN bisa dilakukan secara kolektif untuk menghemat biaya dan waktu.

Legalkan Aset Anda Sebelum Terlambat

Tanah tanpa sertifikat adalah aset yang "berisiko tinggi". Jangan tunda pengurusannya hingga terjadi konflik dengan pihak ketiga atau antar-ahli waris sendiri. Semakin lama ditunda, semakin sulit melacak riwayat tanahnya.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Lawyer Hukum Waris yang ahli dalam sengketa pertanahan dan pengurusan legalitas aset. Kami pastikan tanah warisan Anda memiliki sertifikat resmi yang aman untuk anak cucu.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Next
Next

Hak Waris Anak Luar Kawin: Cara Memperjuangkan Hak Waris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi