Hak Waris Anak Luar Kawin: Cara Memperjuangkan Hak Waris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Revolusi Hukum Hak Anak

Selama puluhan tahun, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah menurut negara (termasuk nikah siri yang tidak tercatat) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja. Hal ini menyebabkan anak-anak tersebut kehilangan hak untuk menuntut warisan dari ayah biologis mereka.

Namun, sejarah berubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Kini, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata—termasuk hak waris—dengan ayahnya selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku membantu Anda menempuh jalur hukum ini demi keadilan sang anak.

Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK

Berdasarkan hukum terbaru di Indonesia, anak yang lahir di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, asalkan:

  • Dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti Tes DNA).

  • Terdapat bukti-bukti lain menurut hukum yang menunjukkan adanya hubungan darah, seperti pengakuan lisan atau saksi-saksi.

Meskipun sudah ada putusan MK, hak waris tidak jatuh secara otomatis. Di sinilah peran Lawyer Hukum Waris sangat dibutuhkan untuk mengurus Pengakuan Anak atau Pengesahan Anak di pengadilan.

Prosedur Mendapatkan Hak Waris bagi Anak Luar Kawin

Untuk mendapatkan bagian harta peninggalan ayah biologis, langkah-langkah yang harus ditempuh biasanya meliputi:

  1. Gugatan Pengesahan Asal-Usul Anak: Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan bahwa anak tersebut adalah benar anak biologis dari almarhum.

  2. Tes DNA: Jika keluarga besar ayah menolak mengakui, tim Pengacara Hukum Waris kami akan meminta perintah pengadilan untuk melakukan tes DNA.

  3. Penetapan Ahli Waris: Setelah asal-usul anak sah secara hukum, barulah anak tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar ahli waris yang berhak menerima harta.

Tantangan dalam Litigasi Waris

Kasus anak luar kawin sering kali memicu konflik panas dengan istri sah dan anak-anak dari pernikahan resmi. Sering terjadi penghilangan aset atau penolakan pengakuan secara total. Melalui Litigasi Waris, Warisku mendampingi klien untuk memastikan hak ekonomi anak (seperti biaya pendidikan dan harta waris) tetap terpenuhi sesuai porsi hukumnya.

Mediasi Waris: Solusi Tanpa Kegaduhan

Kami menyadari bahwa masalah ini sangat sensitif bagi nama baik keluarga. Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan Mediasi Waris. Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami mencoba mempertemukan ibu si anak dengan keluarga besar ayah untuk mencari solusi win-win solution, seperti pemberian sebagian harta melalui hibah atau wasiat sukarela guna menghindari persidangan yang berlarut-larut.

Keadilan bagi Anak Tidak Berdosa

Anak tidak pernah bisa memilih di lingkungan mana mereka dilahirkan. Putusan MK hadir untuk memastikan tidak ada anak yang ditelantarkan hak ekonominya hanya karena status pernikahan orang tuanya.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani kasus kompleks anak luar kawin dengan integritas tinggi dan kerahasiaan yang terjaga.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Sengketa Waris Tanah Girik atau Petok D: Cara Mengurus Sertifikat bagi Ahli Waris

Next
Next

Hak Waris Cucu: Kapan Cucu Bisa Mendapatkan Warisan melalui Jalur Ahli Waris Pengganti?