Tata Cara Mengurus dan Mensertifikatkan Tanah Warisan Berstatus Girik / C-Desa
Banyak aset tanah peninggalan orang tua atau kakek-nenek di Indonesia yang hingga kini masih berstatus Tanah Girik, Letter C, Petok D, atau Rinci. Penting untuk dipahami bahwa bukti Girik atau Letter C sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan bukti perpajakan tanah adat pada masa lalu.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 secara bertahap mewajibkan pendaftaran seluruh tanah adat menjadi hak terdaftar. Mengubah tanah warisan Girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi adalah langkah mutlak untuk memberikan kepastian hukum, mencegah klaim penyerobotan, serta mempermudah pembagian harta waris secara sah.
Sebagai Ahli Hukum Waris, berikut adalah panduan lengkap dari Konsultan Hukum Waris mengenai alur penerbitan sertifikat tanah adat warisan:
1. Tahap Pertama: Pengurusan Dokumen Warkah di Desa / Kelurahan
Seorang Lawyer Hukum Waris menyarankan ahli waris untuk menyelesaikan dokumen dasar hukum adat di kantor kelurahan/desa setempat terlebih dahulu sebelum mendaftar ke BPN:
Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan silsilah kepemilikan tanah secara berurutan sejak awal hingga jatuh ke tangan almarhum.
Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa: Pernyataan resmi Lurah/Kades dan disaksikan Ketua RT/RW bahwa tanah tersebut tidak sedang disengketakan, disita, atau dijual ke pihak lain.
Surat Keterangan Penguasaan Fisik Sporadik: Surat pernyataan dari ahli waris bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik secara terus-menerus dan beritikad baik.
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW): Bukti sah mengenai siapa saja ahli waris dari almarhum pemegang Girik asli.
2. Tahap Kedua: Pendaftaran Konversi Hak di BPN
Setelah warkah kelurahan lengkap, ahli waris mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi Hak) di Kantor Pertanahan (BPN) setempat:
1.Pengajuan Berkas & Pemeriksaan Warkah:
Ahli waris menyerahkan berkas Warkah Desa, dokumen bukti waris, dan Girik/Letter C asli ke loket pelayanan BPN untuk dilakukan diverifikasi administratif.
2.Pengukuran Fisik & Pemetaan BPN:
Petugas ukur BPN mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran fisik, pemasangan patok tanda batas yang disetujui tetangga batas, serta penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
3.Pengumuman Data Fisik & Yuridis (60 Hari):
BPN mengumumkan data fisik dan yuridis tanah tersebut di Kantor Pertanahan dan Kantor Desa/Kelurahan selama 60 hari kalender untuk memberikan kesempatan bagi pihak luar yang ingin mengajukan keberatan.
4.Penerbitan SK Hak & Pembukuan SHM:
Jika tidak ada sanggahan selama 60 hari, Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Milik, dilanjutkan dengan pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris.
Ringkasan Persyaratan Dokumen Tanah Girik Warisan
Kategori DokumenJenis Berkas yang Wajib DilampirkanBukti Tanah AdatDokumen Girik / Letter C / Petok D / Kekitir / Eigendom Asli.Dokumen Desa/LurahSurat Riwayat Tanah, Keterangan Tidak Sengketa, & Surat Keterangan Sporadik.Legalitas WarisSurat Keterangan Ahli Waris (SKAW) & Akta Kematian Pewaris.Identitas & PajakKTP/KK seluruh ahli waris, Bukti Pembayaran PBB, & Bukti Setor BPHTB Waris.
Kesimpulan
Mensertifikatkan tanah warisan berstatus Girik/C-Desa membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan riwayat tanah di tingkat desa/kelurahan. Dengan mengubah status tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN, kepemilikan ahli waris terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi.
Layanan Pengurusan Tanah Adat & Waris Bersama Warisku
Apakah Anda memiliki tanah warisan keluarga yang masih berstatus Girik atau Letter C namun bingung melacak riwayat tanah di kelurahan, atau terkendala dokumen SKAW yang belum terbit?
Kami di Warisku hadir sebagai Konsultan Hukum Waris profesional. Tim kami siap mendampingi pengurusan warkah di kelurahan, penyusunan draf penguasaan fisik sporadik, hingga pengawalan pendaftaran sertifikat pertama kali di Kantor Pertanahan (BPN).
Hubungi Tim Warisku:
📞 WhatsApp / Telepon: +62 812-8148-8244
🏢 Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi