Warisan Apartemen (Sarusun): Prosedur Balik Nama Sertifikat SHMSRS dan Kendala Hukumnya
Karakteristik Unik Warisan Properti Vertikal
Mewarisi apartemen atau kondominium di kota besar seperti Jakarta atau Bekasi memiliki kompleksitas tersendiri dibanding mewarisi rumah tapak (landed house). Legalitas apartemen umumnya berupa SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang berdiri di atas tanah hak bersama.
Banyak ahli waris yang bingung ketika ingin melakukan balik nama, karena selain berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka juga harus berkoordinasi dengan pengelola gedung atau perhimpunan penghuni. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering mendampingi klien untuk memastikan transisi kepemilikan unit apartemen berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Dokumen Penting dalam Waris Apartemen
Untuk memproses pengalihan hak atas unit apartemen, Lawyer Hukum Waris kami akan membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen utama:
Sertifikat Asli SHMSRS: Pastikan sertifikat tidak sedang dijaminkan di bank.
Penetapan Ahli Waris (PAW): Bukti sah dari Pengadilan yang menyatakan siapa saja yang berhak atas unit tersebut.
Surat Keterangan Lunas Iuran (IPL): Pihak pengelola apartemen biasanya mewajibkan pelunasan service charge sebelum memberikan izin pengalihan data penghuni.
SKW (Surat Keterangan Waris): Sesuai dengan golongan penduduk pewaris.
Kendala Hukum: Status Tanah dan Hak Pakai
Salah satu hal yang sering menjadi sengketa dalam Litigasi Waris apartemen adalah masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan) di atas tanah bersama.
Jika masa berlaku HGB hampir habis saat proses waris berlangsung, BPN bisa menolak proses balik nama sebelum perpanjangan diurus. Konsultan Hukum Waris kami akan melakukan audit terhadap status tanah apartemen tersebut agar ahli waris tidak menerima "beban" masalah di kemudian hari.
Prosedur Balik Nama SHMSRS melalui Warisku
Sebagai Pendamping Hukum Waris, kami melakukan langkah-langkah sistematis:
Validasi Pajak (BPHTB Waris): Menghitung dan membayar pajak waris sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) apartemen yang biasanya lebih tinggi dari rumah biasa.
Pendaftaran ke BPN: Mengurus ploting dan pendaftaran balik nama di kantor pertanahan terkait.
Update Data di PPPSRS: Mengurus pengalihan hak suara dalam perhimpunan penghuni agar ahli waris memiliki legalitas untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan gedung.
Mediasi Waris: Jika Unit Ingin Dijual atau Disewakan
Sering terjadi perselisihan ketika satu ahli waris ingin menempati unit apartemen tersebut, sementara yang lain ingin menjualnya. Mengingat apartemen memiliki biaya perawatan (IPL) bulanan yang tinggi, aset ini bisa menjadi beban jika tidak segera diputuskan statusnya.
Melalui Mediasi Waris, Pengacara Hukum Waris kami akan membantu merumuskan perjanjian bersama: apakah unit akan dijual dan hasilnya dibagi, atau salah satu ahli waris membeli porsi saudara-saudaranya (buy-out).
Pastikan Legalitas Hunian Vertikal Anda
Apartemen adalah aset bernilai tinggi yang memerlukan ketelitian dokumen. Jangan biarkan unit apartemen Anda menjadi aset "mati" karena dokumen yang tidak diurus.
Segera hubungi Warisku untuk mendapatkan Konsultasi Waris spesialis properti vertikal. Kami akan memastikan hak Anda atas unit apartemen terlindungi secara sempurna dari sisi hukum pertanahan maupun hukum kewarisan.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com