Warisan bagi Pemegang Paspor Asing (Eks-WNI): Prosedur dan Batasan Hak Atas Tanah di Indonesia

Dilema Warisan bagi Diaspora

Banyak keluarga di Indonesia memiliki anggota keluarga yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) atau memegang paspor asing (Eks-WNI). Ketika orang tua yang berada di Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan aset berupa tanah atau bangunan, muncul komplikasi hukum yang serius.

Banyak yang beranggapan bahwa karena sudah menjadi WNA, maka hak warisnya otomatis hilang. Faktanya, WNA tetap berhak menjadi ahli waris, namun terdapat batasan ketat mengenai jenis hak atas tanah yang boleh dimiliki di Indonesia. Tanpa bantuan Ahli Hukum Waris, aset tersebut berisiko jatuh ke tangan negara.

Warisku hadir sebagai Konsultan Hukum Waris yang berpengalaman menangani kasus waris lintas negara (transnasional). Artikel ini akan membedah prosedur dan aturan bagi ahli waris pemegang paspor asing.

Aturan UU Pokok Agraria (UUPA) tentang Ahli Waris WNA

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), orang asing yang memperoleh Hak Milik karena pewarisan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut.

  • Pilihannya: Menjual tanah tersebut kepada WNI atau mengalihkan status haknya dari Hak Milik (SHM) menjadi Hak Pakai.

  • Risiko: Jika dalam 1 tahun tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara.

Inilah mengapa Lawyer Hukum Waris sangat dibutuhkan untuk memantau tenggat waktu yang sangat ketat ini.

Prosedur Administrasi bagi Ahli Waris Luar Negeri

Sebagai Pendamping Hukum Waris, Warisku membantu ahli waris WNA melalui prosedur berikut:

  1. Legalisasi Dokumen Luar Negeri: Dokumen seperti paspor, akta kelahiran, atau surat keterangan domisili luar negeri harus dilegalisasi melalui prosedur Apostille atau Kedutaan Besar RI di negara asal.

  2. Pembuatan Surat Kuasa Khusus: Karena ahli waris biasanya tidak berada di Indonesia, mereka dapat menunjuk Pengacara Hukum Waris melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani di hadapan Notaris/Konsulat RI di luar negeri.

  3. Pengurusan Penetapan Ahli Waris: Meskipun WNA, nama mereka tetap dicantumkan dalam Penetapan Ahli Waris sebagai penerima hak yang sah.

Mediasi Waris: Solusi Cepat Sebelum Tenggat 1 Tahun

Mengingat adanya batasan waktu 1 tahun, Mediasi Waris menjadi jalur yang paling disarankan. Tim Warisku akan memfasilitasi diskusi keluarga agar:

  • Ahli waris WNA segera mendapatkan kompensasi berupa uang tunai dari ahli waris WNI yang mengambil alih tanah tersebut.

  • Aset segera dijual kepada pihak ketiga, dan hasilnya dibagi rata sesuai porsi masing-masing sebelum status tanah turun menjadi Hak Pakai atau disita negara.

Litigasi Waris untuk Melindungi Hak Diaspora

Dalam beberapa kasus, ahli waris yang berada di Indonesia mencoba mengeliminasi saudara mereka yang di luar negeri dengan alasan "sudah bukan warga negara". Ini adalah perbuatan melawan hukum. Pengacara Hukum Waris kami siap melakukan Litigasi Waris untuk memastikan porsi ekonomi ahli waris WNA tetap terlindungi, baik dalam bentuk nilai uang maupun pengalihan hak yang sah.

Jangan Abaikan Tenggat Waktu

Memiliki paspor asing bukan berarti Anda kehilangan segalanya, namun Anda harus bertindak cepat. Ketidaktahuan akan aturan "1 tahun" dapat menyebabkan aset keluarga hilang tanpa kompensasi.

Percayakan urusan waris lintas negara Anda kepada Ahli Hukum Waris di Warisku. Kami akan memberikan solusi legal yang aman dan efisien agar hak peninggalan orang tua Anda tetap terjaga meskipun Anda berada di belahan dunia lain.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang: Ahli Litigasi Waris Anda

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Menang Gugatan tapi Harta Tak Kunjung Didapat? Kenali Prosedur Eksekusi Putusan Waris

Next
Next

Warisan Apartemen (Sarusun): Prosedur Balik Nama Sertifikat SHMSRS dan Kendala Hukumnya