Warisan Aset Digital: Prosedur Hukum Mencairkan Kripto, Saham, dan Saldo E-Wallet Milik Almarhum
Harta Tak Kasat Mata yang Terlupakan
Di zaman serba digital, kekayaan seseorang tidak lagi hanya tersimpan di bawah bantal atau di bank konvensional. Banyak orang kini menyimpan asetnya di bursa kripto (seperti Indodax/Pintu), aplikasi saham (seperti Ajaib/Stockbit), hingga saldo besar di GoPay atau OVO. Masalahnya, ketika pemilik akun meninggal dunia tanpa meninggalkan passwordatau seed phrase, aset tersebut terancam hilang selamanya di dunia maya.
Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku membantu keluarga mengidentifikasi dan mengklaim aset-aset modern ini agar tetap jatuh ke tangan ahli waris yang berhak secara sah.
Apakah Aset Digital Bisa Diwariskan?
Secara hukum di Indonesia, aset digital seperti Kripto dikategorikan sebagai komoditas, dan saham adalah surat berharga. Keduanya termasuk dalam objek hukum yang dapat diwariskan. Begitu pula dengan saldo di dompet digital yang merupakan representasi dari uang elektronik.
Prinsip Dasar: Selama aset tersebut memiliki nilai ekonomi, maka ia masuk ke dalam harta peninggalan (boedel waris).
Kendala "Private Key" dan Kerahasiaan Akun
Tantangan terbesar dalam waris digital adalah akses.
Bursa Terpusat (CEX): Jika almarhum menyimpan kripto di bursa resmi, ahli waris dapat mengajukan klaim melalui layanan pelanggan dengan menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW).
Dompet Pribadi (Cold Wallet): Jika almarhum menyimpan di dompet pribadi tanpa memberikan private key, secara teknis aset tersebut hampir mustahil dipulihkan. Di sinilah pentingnya Konsultasi Waris sejak dini untuk perencanaan digital estate.
Langkah Klaim Waris Digital di Indonesia
Untuk mencairkan aset di platform digital Indonesia, Anda memerlukan bantuan Lawyer Hukum Waris untuk menyiapkan:
Fatwa Waris atau SKW: Bukti bahwa Anda adalah ahli waris yang sah secara hukum.
Akta Kematian: Dokumen resmi kematian pemilik akun.
Surat Permohonan Penutupan & Pencairan Akun: Surat resmi kepada kepatuhan (compliance) platform terkait.
Mediasi Waris untuk Pembagian Portofolio
Nilai aset digital sangat fluktuatif. Konflik sering terjadi jika salah satu ahli waris ingin segera mencairkan kripto saat harga turun, sementara yang lain ingin menunggu harga naik. Tim Pendamping Hukum Waris kami akan memfasilitasi Mediasi Waris untuk menentukan strategi likuidasi aset digital yang paling adil bagi semua pihak.
Jangan Abaikan Jejak Digital Almarhum
Banyak keluarga yang hanya fokus pada tanah dan rumah, padahal saldo digital almarhum mungkin bernilai miliaran rupiah. Melacak jejak digital adalah langkah wajib bagi ahli waris modern.
Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang melek teknologi dan siap membantu Anda menavigasi prosedur klaim aset digital yang rumit. Pastikan tidak ada satu rupiah pun harta almarhum yang tertinggal di dunia digital.
Ambil Tindakan SEKARANG!
Hubungi Warisku Sekarang!
Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.
Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.
Hubungi (Telepon/WhatsApp):
+62 812-8148-8244
Atau Klik Link dibawah ini:
https://tinyurl.com/wariskuu
Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):
Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi
Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.
warisku.com