Wasiat Seluruh Harta ke Yayasan? Pahami Batasan Legitieme Portie agar Hak Anak Kandung Tidak Hilang

Antara Amal Jariyah dan Hak Keluarga

Niat seseorang untuk menyumbangkan harta peninggalannya kepada yayasan, panti asuhan, atau lembaga keagamaan adalah hal yang mulia. Namun, masalah hukum muncul ketika wasiat tersebut mencakup seluruh atau sebagian besar harta, sehingga anak kandung atau istri yang ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa.

Hukum Indonesia memiliki mekanisme untuk mencegah "pemiskinan" ahli waris kandung. Sebagai Ahli Hukum Waris, Warisku sering menangani kasus pembatalan atau pengurangan porsi wasiat yang melampaui batas kewajaran hukum.

Batasan Wasiat dalam Hukum Islam (KHI)

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195, wasiat hanya boleh dilakukan maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta bersih.

  • Jika pewaris memberikan lebih dari 1/3 harta kepada yayasan, maka kelebihannya tersebut hanya sah jika disetujui oleh seluruh ahli waris.

  • Tanpa persetujuan ahli waris, porsi yayasan harus dipangkas kembali menjadi maksimal 1/3, dan sisanya (2/3) wajib dibagikan kepada ahli waris sah.

Konsep Legitieme Portie dalam Hukum Perdata (BW)

Bagi non-muslim, KUHPerdata mengenal istilah Legitieme Portie (Bagian Mutlak). Ini adalah bagian harta peninggalan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi hak mutlak ahli waris dalam garis lurus (anak dan orang tua) yang tidak dapat ditiadakan oleh pewaris melalui wasiat atau hibah.

  • Pewaris tidak boleh memberikan hartanya kepada pihak luar (yayasan) jika hal tersebut melanggar porsi mutlak anak kandung.

  • Jika dilanggar, ahli waris dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) melalui jalur Litigasi Waris.

Tantangan: Menghadapi Tekanan Moral dari Lembaga

Dalam banyak kasus, ahli waris merasa sungkan atau takut dianggap tidak mendukung amal orang tua jika menuntut haknya dari yayasan. Di sinilah peran Lawyer Hukum Waris diperlukan sebagai jembatan profesional. Kami membantu melakukan Mediasi Waris dengan pihak yayasan untuk menjelaskan batasan hukum tersebut. Tujuannya adalah agar niat amal almarhum tetap berjalan (sebesar porsi yang diperbolehkan), namun kelangsungan hidup anak cucu juga tetap terjamin.

Prosedur Pembatalan Wasiat di Pengadilan

Jika jalur kekeluargaan buntu, Pengacara Hukum Waris akan mendampingi Anda mengajukan gugatan pembatalan atau revisi isi wasiat.

  1. Audit Harta: Menghitung total nilai aset.

  2. Penentuan Porsi Mutlak: Menghitung berapa bagian yang seharusnya menjadi hak anak.

  3. Eksekusi: Meminta hakim menetapkan bahwa bagian yang disumbangkan harus dikurangi demi memenuhi hak mutlak ahli waris.

Keadilan Dimulai dari Rumah

Mencintai sesama melalui amal sangat dianjurkan, namun hukum memastikan bahwa keluarga inti tidak boleh diabaikan. Perlindungan terhadap hak mutlak ahli waris adalah bentuk keadilan negara bagi warga negaranya.

Segera lakukan Konsultasi Waris dengan Warisku. Kami adalah Konsultan Hukum Waris yang ahli dalam membedah sengketa wasiat pihak ketiga. Kami pastikan hak Anda terlindungi tanpa mengabaikan amanah mulia orang tua Anda.

Ambil Tindakan SEKARANG!

Hubungi Warisku Sekarang!

Jika Anda telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas melalui Gugatan Waris, jangan tunda lagi. Dapatkan Konsultasi Waris eksklusif dari tim Warisku untuk merancang strategi Litigasi yang kuat dan anti-kalah.

Kami adalah Konsultan Hukum Waris dan Lawyer Hukum Waris spesialis yang siap menjadi Pendamping Hukum Waris Anda, baik dalam Mediasi Waris maupun di ruang sidang.

Hubungi (Telepon/WhatsApp):

+62 812-8148-8244

Atau Klik Link dibawah ini:

https://tinyurl.com/wariskuu

Kunjungi Kantor (Konsultasi Tatap Muka):

Ruko Prima Orchard, Blok F5, Kota Bekasi

Warisku: Solusi Waris Cepat, Tuntas, dan Tanpa Drama.

warisku.com

Previous
Previous

Warisan Barang Antik dan Koleksi Mewah: Cara Menilai dan Membagi Aset Non-Properti secara Adil dan Legal

Next
Next

Warisan Aset Digital: Prosedur Hukum Mencairkan Kripto, Saham, dan Saldo E-Wallet Milik Almarhum